Suara.com - Kepolisian Resor Temanggung menahan Joko Apri Nugroho (18) warga Dusun Kliwonan Desa Kupen Kabupaten Temanggung. Tersangka merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AD, 12 tahun, warga Kranggan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung Ipda Sugiyono di Temanggung, Selasa (8/4/2014) mengatakan, kasus pelecehan seksual terjadi bulan Oktober 2013, namun karena ketakutan pelaku melarikan diri ke luar kota.
"Kami sudah menerima laporan kasus ini sejak akhir tahun 2013, pelaku sempat masuk daftar pencarian orang selama kurang lebih 4 bulan," kata Sugiyono.
Sugiyono menambahkan, pelaku menjadi tersangka, setelah laporan dari keluarga korban. Polisi juga mendapat hasil visum dan dilengkapi dengan keterangan dari korban.
Kejadian bermula, lanjut Sugiyono, saat korban pulang dari sekolah, saat di jalan berpapasan dengan tersangka yang tengah mabuk. Kemudian tersangka menyeret korban ke kebun tebu dan dipaksa melayai nafsu bejatnya.
"Tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras ini berpura-pura menanyakan penjual bensin terdekat, tetapi itu hanya alasan tersangka saja untuk mendekati korban," katanya.
Barang bukti antara lain 1 unit motor Yamaha Mio J warna ungu dengan Nomor Polisi AA-6539-KN serta sebuah celana dalam warna pink dan celana pendek warna biru.
Tersangka Joko sendiri mengaku tidak mengenal korban dan belum melakukan hubungan suami istri.
"Saya belum melakukan hubungan suami istri, karena saat itu saya mendengar ada sepeda motor yang berhenti di sebelah sepeda motor saya, kemudian saya langsung melarikan diri ke bukit hingga keesokan harinya, tanpa menghiraukan sepeda motor dan dompet milik saya yang tertinggal," katanya. (Antara)