Suara.com - Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am menyesalkan kejadian yang menimpa Renggo Khadafi, murid kelas 5 SDN 09 Makassar, Jakarta Timur. Renggo meninggal dunia setelah dianiaya kakak kelas.
"Kami berempati atas meninggalnya (Renggo) yang masih berusia sekolah ini," kata Asrorun di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Apapun alasannya, kata Asrorun, kekerasan terhadap orang lain tidak dibenarkan secara hukum.
Namun karena orang yang menganiaya Renggo masih anak-anak, ia dipahami sebagai korban yang tidak kondusif.
"Secara hukum tidak bisa mempertanggungjawabkan. Penyelesaian tanggungjawabnya ada di orang tua" kata Asrorun.