Menko Kesra: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Diperberat

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2014 | 19:32 WIB
Menko Kesra: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Diperberat
Agung Laksono (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar. (Setkab.go.id)

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini sudah merupakan suatu kejahatan, kejahatan  seksual terhadap anak. Karenanya, penanganannya tidak boleh dengan cara business as usual, harus ada langkah-langkah khusus.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  telah mengambil inisiatif untuk menggerakkan masyarakat dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional untuk anti kejahatan seksual terhadap anak.

Adapun payung hukum yang akan digunakan untuk melandasi gerakan tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden yang diharapkan bisa menggerakkan pada tatanan pusat sampai ke daerah-daerah, menurut Agung, akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait dengan melibatkan lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Dalam Inpres itu juga tercantum hal-hal yang sifatnya bersifat instruktif kepada para Gubernur, para Bupati, Walikota, untuk lebih memastikan gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agung seusai Rapat Terbatas Bidang Kesra yang membahas tentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id.

Kenapa harus melalui sebuah gerakan, karena menurut Menko Kesra, agar bisa sukses untuk bisa memerangi kejahatan seksual diperlukan partisipasi mengajak, tidak saja tangan-tangan pemerintah pusat dan daerah tapi juga masyarakat termasuk kepala keluarga, ibu-ibu rumah tangga, RT, RW, dan organisasi-organisasi yang lain.

Agung menjelaskan, untuk awalnya ada inisiasi pemerintah dalam bentuk Inpres. Nantinya, secara bertahap maka akan menjadi bottom-up menggerakkan berbagai organisasi di masyarakat sehingga anak-anak kita bisa terlindungi dari tindakan- kejahatan seksual sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, marak di berbagai tempat.

Menko Kesra juga menyebutkan, Rakor menganggap perlu adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena dalam Undang-Undang   yang ada sekarang hukuman masih terlalu ringan, misalnya maksimum hukuman 15 tahun dan denda hanya 30 juta rupiah atau minimum 3 tahun dengan denda hanya Rp 60 juta.

“Ini perlu diperberat sehingga ada efek jera disamping tentunya dengan penanganan dengan korban tersebut,” tutur Agung.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengatakan, upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 bisa dilakukan pada keanggotan DPR RI masa bakti sekarang.

“Tentu kita menunggu ini karena mereka sudah siap dengan naskah akademis dan sebagainya, tinggal bagaimana nanti ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang cepat,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI