Menko Kesra: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Diperberat

Doddy Rosadi

Rabu, 14 Mei 2014 | 19:32 WIB
Menko Kesra: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Diperberat
Agung Laksono (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar. (Setkab.go.id)

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini sudah merupakan suatu kejahatan, kejahatan  seksual terhadap anak. Karenanya, penanganannya tidak boleh dengan cara business as usual, harus ada langkah-langkah khusus.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  telah mengambil inisiatif untuk menggerakkan masyarakat dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional untuk anti kejahatan seksual terhadap anak.

Adapun payung hukum yang akan digunakan untuk melandasi gerakan tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden yang diharapkan bisa menggerakkan pada tatanan pusat sampai ke daerah-daerah, menurut Agung, akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait dengan melibatkan lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Dalam Inpres itu juga tercantum hal-hal yang sifatnya bersifat instruktif kepada para Gubernur, para Bupati, Walikota, untuk lebih memastikan gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agung seusai Rapat Terbatas Bidang Kesra yang membahas tentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id.

Kenapa harus melalui sebuah gerakan, karena menurut Menko Kesra, agar bisa sukses untuk bisa memerangi kejahatan seksual diperlukan partisipasi mengajak, tidak saja tangan-tangan pemerintah pusat dan daerah tapi juga masyarakat termasuk kepala keluarga, ibu-ibu rumah tangga, RT, RW, dan organisasi-organisasi yang lain.

Agung menjelaskan, untuk awalnya ada inisiasi pemerintah dalam bentuk Inpres. Nantinya, secara bertahap maka akan menjadi bottom-up menggerakkan berbagai organisasi di masyarakat sehingga anak-anak kita bisa terlindungi dari tindakan- kejahatan seksual sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, marak di berbagai tempat.

Menko Kesra juga menyebutkan, Rakor menganggap perlu adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena dalam Undang-Undang   yang ada sekarang hukuman masih terlalu ringan, misalnya maksimum hukuman 15 tahun dan denda hanya 30 juta rupiah atau minimum 3 tahun dengan denda hanya Rp 60 juta.

“Ini perlu diperberat sehingga ada efek jera disamping tentunya dengan penanganan dengan korban tersebut,” tutur Agung.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengatakan, upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 bisa dilakukan pada keanggotan DPR RI masa bakti sekarang.

“Tentu kita menunggu ini karena mereka sudah siap dengan naskah akademis dan sebagainya, tinggal bagaimana nanti ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang cepat,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdata Kasus Sodomi di JIS Ditunda

Sidang Perdata Kasus Sodomi di JIS Ditunda

News | Rabu, 14 Mei 2014 | 13:17 WIB

Pengamat: Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seks

Pengamat: Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seks

News | Selasa, 13 Mei 2014 | 13:18 WIB

Lagi, Ibu Korban Kekerasan Seks di Sekolah Lapor Polisi

Lagi, Ibu Korban Kekerasan Seks di Sekolah Lapor Polisi

News | Selasa, 13 Mei 2014 | 12:55 WIB

Mensos: Pelaku Kekerasan Anak Bila Perlu Dihukum Mati

Mensos: Pelaku Kekerasan Anak Bila Perlu Dihukum Mati

News | Senin, 12 Mei 2014 | 16:24 WIB

Siswa SMP jadi Tersangka Kekerasan Seks

Siswa SMP jadi Tersangka Kekerasan Seks

News | Minggu, 11 Mei 2014 | 18:48 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×