Anas Didakwa Terima Uang untuk Menjadi Presiden

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2014 | 13:08 WIB
Anas Didakwa Terima Uang untuk Menjadi Presiden
Anas Urbaningrum (dua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat didakwa menerima uang Rp116,5 miliar dan 5,2 juta dolar dari proyek yang didanai APBN. Uang tersebut menurut jaksa nantinya menjadi modal Anas untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.

"Pada tahun 2005 terdakwa mundur dari anggota KPU karena ingin mewujudkan keinginan menjadi Presiden. Terdakwa kemudian bergabung dengan Partai Demokrat, Masuk Partai Demokrat dan duduk sebagai ketua DPP bidang politik punya pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah,” papar Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Anas Urbaningrum di pengadilan Tipikor, Jumat (30/5/2014).

Dalam persidangan jaksa juga menyebutkan, pengaruh Anas semakin besar saat mengajukan diri sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi.

Jaksa juga mengatakan, untuk menghimpun dana, Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Grup Anugerah.

"Yang berubah nama menjadi Grup Permai yang berkantor di Menara Permai, di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Kemudian Athiyyah Laila selaku istri Anas bergabung sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras bersama Machfud Suroso,"  tambahnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI