Suara.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun 2014 memberikan kuota sebanyak 168 ribu jamaah haji bagi Indonesia. Dari jumlah tersebut, oleh Kementerian Agama (Kemenag) telah dibagi dalam dua kelompok, yaitu 155.200 kuota untuk jamaah haji reguler, dan sisanya sebanyak 13.600 untuk jamaah haji khusus.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim mengemukakan jumlah kuota haji 2014 sudah termasuk pengurangan kuota 20 persen yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Agung menjamin pelaksanaan pengisian kuota haji itu tidak akan ada penyimpangan lagi karena akan dilakukan sesuai daftar urutan nasional.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada organisasi masyarakat atau kementerian tak tergoda tawaran percepat antrean ibadah haji," kata Agung Laksono sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Kesra, Selasa (3/6/2014).
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M. Jasin mengatakan calon jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun lalu bisa diberangkatkan pada tahun ini.
"Yang gagal dijamin berangkat," ujarnya.
Jasin menyampaikan jaminan itu sebab tiap tahun selalu ada kuota sisa calon jamaah haji dari Indonesia. Penyebab kuota sisa itu dikarenakan banyak hal.
"Ada yang meninggal, hamil dan lainnya. Tetapi untuk kuota sisa itu, kami utamakan yang sudah ada dalam daftar nomor urut," katanya.
Jasin juga menyampaikan kegagalan pemenuhan kuota sisa oleh calon jamaah yang terdaftar juga bisa disebabkan oleh ketidaksiapan finansial.
"Jadi waktu pemenuhan kuota kadang nggak siap uangnya. Makanya kami imbau siapkan uangnya. Siap-siaplah menabung. Kuota sisa pasti ada," katanya.
Jasin mengaku perlu menyampaikan imbauan itu guna menutup potensi penyimpangan kuota sisa calon jamaah haji yang dimanfaatkan oleh organisasi massa maupun instansi pemerintah. "Sehingga tidak ada instansi lain atau para pejabat yang berangkat," kata dia.