Kasus Korupsi Dana Haji, KPK Panggil Tiga Pejabat Kemenag Lagi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 03 Juni 2014 | 12:27 WIB
Kasus Korupsi Dana Haji, KPK Panggil Tiga Pejabat Kemenag Lagi
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi duit penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Untuk kepentingan tersebut, penyidik KPK memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama lagi untuk diperiksa, Selasa (3/6/2014). Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Ketiga nama mantan pejabat yang diperiksa, yakni Ahmad Kartono (mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh), Subhan Cholid (Kasubdit Akomodasi Dirjen PHU), dan Arianto (mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU).

KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana haji tahun 2012-2013 pada Kamis (22/5/2014).

KPK mengungkapkan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 mencapai sekitar Rp1 triliun, namun belum diketahui berapa kerugian negara dalam kasus itu.

Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI