Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi para guru asing yang mengajar di Jakarta International School (JIS). Mulai hari ini, Jumat (6/6/2014), Ditjen Imigrasi mendeportasi satu orang guru yang melanggar keimigrasian.
"Ada satu orang yang akan dipulangkan hari ini," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Yan Wely Wiguna di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014).
Pemulangan itu dikarenakan para guru tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan mereka di JIS.
"SD tapi mengajar di TK, atau guru musik tapi ngajar Bahasa Inggris itu namanya rangkap jabatan, bukan berati tanpa visa mereka pakai visa," ujarnya.
Selain dua puluh WNA yang terbukti melanggar keImigrasian, akan segera dipulangkan pula lima WNA lainnya menyusul akan dipulangkan. Hingga kini kelimanya masih dalam pemeriksaan.
“Kelima tenaga kerja asing JIS di antaranya dua orang berwarga negara Australia dan tiga orang berwarga negara Amerika Serikat,” tegasnya.