Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Pembunuhan Holly Tak Terima

Achmad Sakirin

Senin, 09 Juni 2014 | 18:54 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Pembunuhan Holly Tak Terima
Mantan auditor BPK Gatot Supiartono (tengah) jalani pembunuhan Holy Angela. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Mantan auditor BPK Gatot Supiartono tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.

"Saya tidak terima (tuntutan)," kata Gatot, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).

Gatot juga menyatakan akan menulis pledoinya sendiri untuk dibacakan pekan depan.

"Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.

Dalam sidang, JPU menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman empat tahun penjara karena hanya terbukti pada dakwaan kedua, yakni pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntoro, saat membacakan tuntutannya.

Terdakwa otak pembunuhan Holly Angela Hayu ini lolos dari hukuman mati karena tidak terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KHUP.

Sidang kasus pembunuhan Holly ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin (16/6/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Gatot dan Tim Penasihat Hukum.

Sebelumnya JPU mendakwa secara kumulatif, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam persidangan sebelumnya, eksekutor pembunuhan Holly yang juga sopir yang bekerja untuk Gatot, Surya Hakim, mengakui dirinya yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap Holly Angela.

Dalam aksinya, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.

Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenangan Terakhir Ibu Asuh Holly Angela

Kenangan Terakhir Ibu Asuh Holly Angela

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 21:39 WIB

Gatot Tidak Syok Saat Mendengar Kematian Holly

Gatot Tidak Syok Saat Mendengar Kematian Holly

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 19:50 WIB

Orangtua Angkat Holly Bersaksi dalam Sidang

Orangtua Angkat Holly Bersaksi dalam Sidang

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 17:50 WIB

Kasus Pembunuhan Holly: Eksekutor Rencanakan Buang Mayat ke Laut

Kasus Pembunuhan Holly: Eksekutor Rencanakan Buang Mayat ke Laut

News | Senin, 24 Maret 2014 | 16:15 WIB

 Tiga Eksekutor Holly Jalani Sidang Perdana

Tiga Eksekutor Holly Jalani Sidang Perdana

News | Senin, 24 Maret 2014 | 15:41 WIB

Mantan Auditor BPK Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Mantan Auditor BPK Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

News | Rabu, 19 Maret 2014 | 14:51 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis Holy Angela Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis Holy Angela Digelar Hari Ini

News | Rabu, 19 Maret 2014 | 13:08 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB