Suara.com - Selama dua periode sejak kelahirannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerima sebanyak 1.389 pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Ada 1.389 aduan, di mana 1.065-nya dismis dan yang disidangkan ada 324 kasus," demikian diungkapkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam acara Ulang Tahun DKPP di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Dari kasus tersebut, DKPP telah memberikan tindakan berupa pemberhentian sementara terhadap 13 pejabat dan pemberhentian tetap kepada 207 pejabat. Sedangkan 243 pejabat lagi baru diberi peringatan secara tertulis. Sedangkan 497 pejabat lainnya direhabilitasi.
DKPP merupakan lembaga pertama yang dibentuk untuk mengontrol etika penyelenggara pemilu. Hukuman pemecatan dinilai lebih tepat ketimbang hukuman pidana yang memakan waktu lama.
Jimmly berharap DKPP bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
Dia menganalogikan dengan banyaknya orang yang dihukum dan hanya membuat penjara penuh. Penjara yang penuh akan membuat menjadi 'school of crimes' untuk penghuninya dan hal itu akan terus terulang.
"Saya bersyukur Pak (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) SBY sudah menyetujui rancangan itu agar bisa mengontrol etika para pejabat negara," kata dia.