Dituding Buat Kampanye Terselubung, PT Bintang Toejoe Dilaporkan ke Bawaslu

Laban Laisila

Selasa, 17 Juni 2014 | 14:23 WIB
Dituding Buat Kampanye Terselubung, PT Bintang Toejoe Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6). [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Tim hukum pasangan nomor urut satu, calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa melaporkan iklan PT Bintang Toedjoe ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/6/2014).

"Hari ini kami melaporkan iklan jamu Tolak Angin Bintang Toedjoe ke Bawaslu. Karena diduga merupakan iklan terselubung yang digunakan untuk mendongkrak elektabilitas pasangan nomor 2 capres-cawapres Jokowi-JK," kata Habiburokhman.

Dia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi dasar pelaporan ini. Yang pertama, kata Habiburokhman, adalah penggunaan kemeja kotak-kotak yang motifnya sama dengan kemeja kotak-kotak merah, biru, putih dengan foto Jokowi di surat suara.

Kedua, sambungnya, pemeran iklan tersebut secara vulgar menyampaikan gestur yang menunjukkan dukungannya ke capres nomor dua. Yaitu, dengan mengacungkan jari telunjuk dan tengah secara bersamaan yang menyimbolkan nomor urut Jokowi dalam pilpres 2014.

Ketiga, lanjutnya, pemeran iklan tersebut menyampaikan pesan-pesan yang secara umum berisi ajakan memilih capres nomor dua dengan membuat sosok yang mirip dengan Jokowi, baik sifat dan fisik.

"Dia mengkampanyekan seolah-olah Jokowi adalah orang yang bersih, jujur dan ojo dumeh," katanya.

Dalam laporan ini, Habiburokhman menilai, iklan jamu tolak angin tersebut dianggap sebagai iklan kampanye terselubung. Karena ditayangkan dengan puluhan spot dan durasi yang cukup panjang. Dia pun membawa rekaman video ini sebagai lampiran.

"Ini iklan kampanye atau iklan produk? Harus jelas sikap politik mereka, jika memang mau dukung Jokowi ya sampaikan secara terbuka dengan iklan yang murni dan jelas kampanye," katanya.

Dia menilai, iklan ini merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 53 Ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yYang berbunyi, 'Batas maksimum penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi selama masa kampanye'.

"Kepada PT Bintang Toedjoe kami berharap agar mereka tidak memanipulasi dan mengarahkan aspirasi publik ke pasangan nomor dua dengan cara yang tidak bermartabat," ungkap Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Mampir, Warga Purwakarta Padati Alun-alun

Jokowi Mampir, Warga Purwakarta Padati Alun-alun

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 14:16 WIB

Tim Prabowo-Hatta Anggap Bawaslu Pilih Kasih

Tim Prabowo-Hatta Anggap Bawaslu Pilih Kasih

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 13:52 WIB

Tim Prabowo-Hatta: Jokowi Lebay Tanggapi Isu Obor Rakyat

Tim Prabowo-Hatta: Jokowi Lebay Tanggapi Isu Obor Rakyat

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 13:15 WIB

Pengacara Jokowi: Polisi Harus Bongkar Aktor Intelektual Obor Rakyat

Pengacara Jokowi: Polisi Harus Bongkar Aktor Intelektual Obor Rakyat

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 11:35 WIB

Tips Memilih Presiden 2014

Tips Memilih Presiden 2014

Your Say | Selasa, 17 Juni 2014 | 11:13 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:32 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:26 WIB

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

×