Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua. (Antara)
KPU: Pilpres Bisa Dua Putaran
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 14:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UU Pemilu Mandek di DPR, KPU Angkat Tangan: Kami Hanya Bisa Ikuti Aturan
01 Mei 2025 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI