Terdakwa Pembunuh Holly Minta Hakim Hargai Prestasi

Achmad Sakirin

Senin, 23 Juni 2014 | 16:40 WIB
Terdakwa Pembunuh Holly Minta Hakim Hargai Prestasi
Mantan auditor BPK Gatot Supiartono (tengah) jalani pembunuhan Holy Angela. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono, membacakan pledoi pribadinya, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Dalam pledoinya, Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini meminta Majelis Hakim berkenan untuk memberikan rasa keadilan dengan membebaskannya dari hukuman karena dia merasa tidak bersalah.

"Melalui persidangan ini izin saya memohon agar jikalau mata hukum tidak mampu membebaskan saya, maka hargailah prestasi yang telah saya kerjakan selama hampir 35 tahun di pemerintahan sebagai abdi negara," katanya.

Dia menambahkan, selama dia mengabdi pada negara, tidak pernah ada catatan buruk, tidak pernah mendapat teguran dari atasan, dan tidak pernah mendapat hukum disiplin, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahkan selama saya bertugas saya telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan keuangan Negara mencapai triliunan rupiah," tuturnya.

Dia menambahkan, dengan rekam jejak itu, menurutnya negara masih membutuhkan ilmu, pengetahuan dan pengalamannya.

Sebelumnya, Gatot hanya dituntut jaksa hanya dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Pembunuhan Holly Tak Terima

Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Pembunuhan Holly Tak Terima

News | Senin, 09 Juni 2014 | 18:54 WIB

Kenangan Terakhir Ibu Asuh Holly Angela

Kenangan Terakhir Ibu Asuh Holly Angela

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 21:39 WIB

Gatot Tidak Syok Saat Mendengar Kematian Holly

Gatot Tidak Syok Saat Mendengar Kematian Holly

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 19:50 WIB

Orangtua Angkat Holly Bersaksi dalam Sidang

Orangtua Angkat Holly Bersaksi dalam Sidang

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 17:50 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB