Mantan Petinggi Adhi Karya Ungkap Aliran Uang Buat Anas

Laban Laisila | Suara.com

Kamis, 26 Juni 2014 | 19:40 WIB
Mantan Petinggi Adhi Karya Ungkap Aliran Uang Buat Anas
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Manajer Keuangan PT Adhi Karya M Arif Taufiqurrahman mengungkap rincian pemberian uang ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Arif yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/6/2014), merinci uang yang dikirimkan terbagi atas lima tahap, dua diantaranya untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.

"Ada Rp500 juta yang saya meminta atas nama saya. Dan Rp 500 juta, Rp500 juta serta Rp10 juta atas nama Pak Tengku Bagus (Mokhammad Noor)," ujar Arif.

Arif menjelaskan, keseluruhan uang yang berjumlah Rp2,010 miliar tersebut diberikan untuk Anas, sementara untuk Kongres Partai Demokrat diberikan Rp1 miliar dan diberikan dalam dua tahap.

Adapun perantaranya yaitu Sofie dan Munadi Herlambang dan Rp10 juta, menurut pengakuan Tengku Bagus kepadanya, digunakan buat biaya hiburan Anas.

"Di tempat kami bon sementara adalah prosedur untuk mengeluarkan uang. Uang muka yang diistilah kami marketing fee di bon sementara. Jadi dengan adanya permintaan dari owner proyek disampaikan ke kami, lalu minta persetujuan dari bon sementara. Yang mengajukan bon sementara yang menulis (peruntukkannya)," jelasnya lagi.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Haswandi sempat menanyakan maksud bon sementara dengan kode AU.

"Berkaitan bon 1 juni 2010, kemudian dana Rp500 juta dengan kode AU? Apa maksudnya?" tanya Hakim Ketua Haswandi.

Arif menjelaskan bahwa kode AU tersebut merupakan inisial dari Anas Urbaningrum. Kemudian Ketua Hakim Haswandi juga menanyakan maksud keterangan yang ada dalam bon tersebut tertulis sumbangan suara.

"Kalau itu untuk pemilihan di Kongres Partai Demokrat yang di bandung," ujar Arif

Anas didakwa melakukan pencuncian uang dan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Jadwalkan Periksa Ade Raharja

KPK Jadwalkan Periksa Ade Raharja

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 11:30 WIB

Anas: Saya Ingin Diadili, Bukan Dihakimi

Anas: Saya Ingin Diadili, Bukan Dihakimi

News | Kamis, 19 Juni 2014 | 14:51 WIB

Choel Mallarangeng Penuhi Panggilan KPK Terkait Hambalang

Choel Mallarangeng Penuhi Panggilan KPK Terkait Hambalang

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 10:59 WIB

Anas Urbaningrum Senang Eksepsinya Ditanggapi Serius oleh Jaksa

Anas Urbaningrum Senang Eksepsinya Ditanggapi Serius oleh Jaksa

News | Kamis, 12 Juni 2014 | 13:09 WIB

Jaksa Tanggapi Eksepsi Anas Soal Dakwaan Imajiner

Jaksa Tanggapi Eksepsi Anas Soal Dakwaan Imajiner

News | Kamis, 12 Juni 2014 | 12:19 WIB

Terkini

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:46 WIB

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:36 WIB

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB