Mata Massa Laporkan 85 Dugaan Kecurangan Formulir C1 ke KPU

Siswanto

Kamis, 17 Juli 2014 | 13:54 WIB
Mata Massa Laporkan 85 Dugaan Kecurangan Formulir C1 ke KPU
Petugas melakukan proses pemindaian dan input data formulir model C1. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Laporan yang telah diverifikasi tersebut antara lain 133 dugaan pelanggaran pidana yang terdiri dari kampanye SARA, politik uang dan pengerahan kepala daerah untuk memilih salah satu capres-cawapres. Sementara 118 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi, seperti atribut kampanye di masa tenang, dan pemasangan atribut kampanye bukan pada tempatnya.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu presiden, Mata Massa juga telah memverifikasi 143 pelanggaran lainnya yang diatur di luar Undang0Undang Pemilu.

Seluruh laporan tersebut telah disampaikan ke Bawaslu melalui sistem teknologi yang terkoneksi langsung dengan sistem di Mata Massa. “Namun baru sebagian pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu karena masih harus melengkapi formulir laporan,” kata Koordinator Mata Massa, M Irham.

Mata Massa merupakan aplikasi pemantauan pemilu hasil kerja bareng antara AJI Jakarta, iLab dan SEATTI. Pada pilpres ini, Mata Massa telah meluaskan basis pelaporannya di seluruh Indonesia. Pada Pilpres ini Mata Massa menyiapkan pemantau aktif (key person) di tujuh kota, yakni Aceh, Surabaya, Makassar, Jogja, Pontianak, Semarang, dan Jabodetabek untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sekitarnya.

"Di luar kota-kota tersebut, semua masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran pilpres dengan mencantumkan indentitas lengkap yang akan digunakan untuk proses verifikasi laporan oleh verifikator dari tim Mata Massa," kata Direktur Eksekutif iLab, Nanang Syaifuddin.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs www.matamassa.org, aplikasi di Android dan iOs (ketik MataMassa), email [email protected], dan pesan singkat (SMS) ke 0813-7020-2014. Laporan tersebut harus disertai identitas pelapor (nama, nomor telpon atau email) agar Mata Massa dapat melakukan verifikasi atas kebenaran laporan. Namun ketika laporan tersebut dipublikasi dan disampaikan ke Bawaslu dan KPU, identitas pelapor akan dirahasiakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapan tvOne Usai Puskaptis dan JSI Menolak Diaudit Persepi

Tanggapan tvOne Usai Puskaptis dan JSI Menolak Diaudit Persepi

News | Kamis, 17 Juli 2014 | 13:08 WIB

KPU Masih Investigasi Dugaan Kecurangan Pilpres di Sampang

KPU Masih Investigasi Dugaan Kecurangan Pilpres di Sampang

News | Kamis, 17 Juli 2014 | 13:01 WIB

Siang Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Pilpres di 96 Negara

Siang Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Pilpres di 96 Negara

News | Kamis, 17 Juli 2014 | 12:16 WIB

"Diserbu" Politisi, RRI: Hitung Cepat dari Biaya Sendiri dan Netral

"Diserbu" Politisi, RRI: Hitung Cepat dari Biaya Sendiri dan Netral

News | Kamis, 17 Juli 2014 | 11:28 WIB

Terkini

Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism

Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Ricuh Suporter Persita vs Persija Berujung Sanksi, Total Denda Tembus Rp130 Juta

Ricuh Suporter Persita vs Persija Berujung Sanksi, Total Denda Tembus Rp130 Juta

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Keributan Suporter PSGC vs PSIS Berujung Sanksi Berat, Naga Warak Dihukum 6 Laga Away

Keributan Suporter PSGC vs PSIS Berujung Sanksi Berat, Naga Warak Dihukum 6 Laga Away

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Arti Bau Kemenyan atau Bunga Kantil di Rumah padahal Tidak Ada Wewangian

Arti Bau Kemenyan atau Bunga Kantil di Rumah padahal Tidak Ada Wewangian

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Rahasia Awet Muda BCL di Usia 40-an: Tolak Ubah Wajah, Pilih Cara Ini Agar Tetap Segar

Rahasia Awet Muda BCL di Usia 40-an: Tolak Ubah Wajah, Pilih Cara Ini Agar Tetap Segar

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:47 WIB

Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik

Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara

Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Perempuan Pelaku Usaha Perlu Lebih dari Sekadar Modal untuk Berkembang

Perempuan Pelaku Usaha Perlu Lebih dari Sekadar Modal untuk Berkembang

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:33 WIB

BI Mau Cabut Izin PJP jika Gunakan QRIS untuk Transaksi Judol

BI Mau Cabut Izin PJP jika Gunakan QRIS untuk Transaksi Judol

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Drakor Bisbol GIFT Tayang 5 Desember, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Drakor Bisbol GIFT Tayang 5 Desember, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:30 WIB

×