Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Bangun Santoso

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
Massa Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 28 Mei 2026. (Suara.com/Cornelius Prawira)
baca 10 detik
  • Massa Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 28 Mei 2026 menuntut negara mengusut tuntas penghilangan paksa 1997-1998.
  • KontraS menilai praktik penghilangan paksa terus berulang akibat pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional ICCPED hingga saat ini.
  • Mandeknya ratifikasi ICCPED di DPR menghilangkan perlindungan hukum bagi korban serta menciptakan celah impunitas bagi para pelaku kejahatan.

Suara.com - Aksi Kamisan kembali digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (28/5/2026). Dalam aksi kali ini, massa menyoroti peristiwa penghilangan paksa periode 1997-1998 yang dinilai memiliki signifikansi besar dan kaitan erat dengan kondisi demokrasi Indonesia saat ini.

Isu mengenai tuntutan kepada negara agar mengusut tuntas kasus-kasus tersebut menjadi tema sentral yang dibawa oleh para peserta aksi di hadapan simbol kekuasaan negara.

Pengurus di Divisi Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jessenia Desta, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi dalam memperingati seluruh peristiwa penghilangan paksa yang pernah terjadi di Indonesia.

Menurutnya, semangat yang diusung adalah memastikan agar memori kolektif publik terhadap kejahatan kemanusiaan tersebut tidak pudar dan terus ditagih pertanggungjawabannya kepada pemerintah.

Jessenia menilai bahwa salah satu akar masalah mengapa praktik penghilangan paksa masih terus terjadi di Indonesia, termasuk kasus yang mencuat pada Agustus 2025, adalah karena ketiadaan payung hukum yang kuat.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICCPED) yang telah ada sejak Desember 2010.

"Jadi sebenarnya ratifikasi ICCPED itu penting bukan hanya untuk menjadikan penghilangan paksa sebagai sebuah kejahatan dalam hukum pidana Indonesia. Tapi juga untuk menyediakan satu kerangka peraturan yang mengatur mengenai bagaimana hak-hak korban itu bisa dijamin," jelas Jessenia dalam wawancara dengan Suara.com di lokasi aksi, Kamis (28/5/2026).

Lebih lanjut, Jessenia mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses ratifikasi ini bukanlah masalah teknis administratif, melainkan murni persoalan kemauan politik atau political will dari para pemangku kebijakan.

Secara prosedural, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebenarnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memulai proses ratifikasi tersebut.

baca juga

Dengan adanya Surpres tersebut, DPR seharusnya tinggal melanjutkan tahapan untuk mengesahkan konvensi itu menjadi undang-undang.

"Tapi sampai hari ini memang itu tidak dilanjutkan dan itu tidak pernah masuk lagi di pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh DPR. Padahal pengesahan perjanjian internasional itu bukan undang-undang yang harus melalui proses yang berbelit-belit," tegasnya.

Mandeknya proses di parlemen ini berdampak langsung pada ketidakpastian hukum bagi para korban dan keluarga korban. Jessenia menyebutkan bahwa mandeknya ratifikasi konvensi internasional tersebut secara otomatis menghilangkan hak keluarga korban penghilangan paksa untuk memperoleh jaminan perlindungan yang
komprehensif dari negara.

Tanpa adanya ratifikasi, standar perlindungan dan pemulihan bagi mereka yang kehilangan anggota keluarganya tidak memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional.

Selain berdampak pada hak korban, absennya ratifikasi ICCPED juga berimplikasi pada aspek penegakan hukum terhadap para pelaku.

Dalam situasi saat ini, ketika terjadi peristiwa penghilangan paksa, para pelakunya tidak dapat dituntut secara spesifik di pengadilan hukum pidana dengan delik penghilangan paksa.

Hal ini menciptakan celah impunitas yang lebar, di mana pelaku kejahatan serius dapat lolos dari jerat hukum karena ketiadaan regulasi yang mengatur kejahatan tersebut sebagai tindak pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa praktik serupa akan terus berulang di masa depan jika negara tidak segera mengambil langkah tegas. (Reporter: Cornelius Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:17 WIB

Sentilan Keras Dosen UI Soal Kampus yang Jadi Ruang Komersial dan Amnesia Sejarah

Sentilan Keras Dosen UI Soal Kampus yang Jadi Ruang Komersial dan Amnesia Sejarah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:55 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala Sampaikan Alasan Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala Sampaikan Alasan Penyiraman Air Keras

Video | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

×