Bukti Dugaan Kebohongan Publik 4 Lembaga Survei Diserahkan ke Polisi

Doddy Rosadi

Senin, 21 Juli 2014 | 10:30 WIB
Bukti Dugaan Kebohongan Publik 4 Lembaga Survei Diserahkan ke Polisi
Aktivis dari PBHI ketika melaporkan empat lembaga survei, 12 Juli lalu. (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan menyerahkan sejumlah bukti terkait kebohongan yang diduga dilakukan empat lembaga survei dalam melakukan hitung cepat pada pemilu presiden 2014.

Direktur PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah pemecatan yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kepada lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada pemilu presiden 2014.

Dalam pemilu presiden lalu, empat lembaga survei yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor satu yaitu Puskaptis, LSN, IRC dan JSI. Persepi juga sudah mencabut keanggotaan Puskaptis dan JSI karena tidak bersedia diaudit.

“Ketidakhadiran mereka untuk diaudit Persepi itu merupakan salah satu bukti yang kami ajukan ke polisi hari ini. Seharusnya, kalau memang benar mereka tidak melakukan kebohongan publik maka harus bersedia dilakukan audit Persepi. Itu sudah menjadi salah satu indikasi bahwa empat lembaga survei itu melakukan kebohongan publik,” ujar Poltak saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2014).

Poltak menambahkan, bukti lain yang akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah pernyataan dari ahli hukum pidana bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh empat lembaga survei tersebut bisa dikenakan hukum pidana.

“Apabila ada pihak yang mengeluarkan informasi yang tidak benar dan menjadi konsumsi publik, maka bisa dipidana. Ini terkait dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 terkait pembohonan publik. Jadi, bukti ini sekaligus untuk membantah keterangan Kapolri Sutarman yang menyatakan empat lembaga survei itu tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Pada 12 Juli lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengadukan empat lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait rilis hasil hitung cepat atau quick count penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.

Poltak Agustinus Sinaga menambahkan pengaduan dilakukan karena selama ini menurutnya tidak ada itikad baik dari empat lembaga survei tersebut.

“Karena tidak ada itikad baik dari lembaga survei ini dan kode etik lembaga survei sudah memanggil dan kemudian tidak hadir, dan kemudian ada beberapa kesalahan yang fatal, (salah satunya lembaga survei LSN) 100.35 persen itu kebohongan publik dan tidak ada minta maaf, kesalahan yang dilakukan itu adalah bisa mengakibatkan hal yang membahayakan negara,” ujar Poltak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi-JK Menang Pilpres, IHSG Bisa Tembus 5.600

Jokowi-JK Menang Pilpres, IHSG Bisa Tembus 5.600

Bisnis | Senin, 21 Juli 2014 | 09:32 WIB

Takut Terjadi Kerusuhan, Pengusaha Keturunan Tionghoa Kabur ke Singapura

Takut Terjadi Kerusuhan, Pengusaha Keturunan Tionghoa Kabur ke Singapura

Bisnis | Senin, 21 Juli 2014 | 08:17 WIB

Jelang Pengumuman Pilpres, Polisi Jamin Keamanan Warga Jakarta

Jelang Pengumuman Pilpres, Polisi Jamin Keamanan Warga Jakarta

News | Senin, 21 Juli 2014 | 07:56 WIB

KPU: Tak Ada yang Bisa Hentikan Proses Rekapitulasi Suara

KPU: Tak Ada yang Bisa Hentikan Proses Rekapitulasi Suara

News | Senin, 21 Juli 2014 | 07:04 WIB

Terkini

Link Cek Bansos Kemensos 2026, Bantuan PKH Tahap 4 Kapan Cair?

Link Cek Bansos Kemensos 2026, Bantuan PKH Tahap 4 Kapan Cair?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Lipstik Inez Apakah Tahan Lama? Intip Review Pembeli

Lipstik Inez Apakah Tahan Lama? Intip Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Dari Ruang Belajar Hingga Potensi Lokal, PNM Dukung Perempuan Pontianak Kembangkan Usaha

Dari Ruang Belajar Hingga Potensi Lokal, PNM Dukung Perempuan Pontianak Kembangkan Usaha

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Saat Gen Z Bertemu 'Polisi Bahasa': Butuh Ruang Diskusi, Bukan Penghakiman

Saat Gen Z Bertemu 'Polisi Bahasa': Butuh Ruang Diskusi, Bukan Penghakiman

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Rekomendasi HP yang Sudah Support eSIM Terbaru: Praktis dan Bebas Repot Tanpa Kartu Fisik

Rekomendasi HP yang Sudah Support eSIM Terbaru: Praktis dan Bebas Repot Tanpa Kartu Fisik

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk

Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Sulawesi Selatan Jadi Sorotan: Kasus Kusta Tinggi, 10.000 Orang Diberi Obat

Sulawesi Selatan Jadi Sorotan: Kasus Kusta Tinggi, 10.000 Orang Diberi Obat

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Industri RI Ditantang Lebih Produktif

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Industri RI Ditantang Lebih Produktif

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Karhutla Sulawesi Ancam Lukisan Tertua di Dunia, Usianya Hampir 68.000 Tahun

Karhutla Sulawesi Ancam Lukisan Tertua di Dunia, Usianya Hampir 68.000 Tahun

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:51 WIB

×