Mundur dari Pilpres, Prabowo Tidak Bisa Dipidana

Doddy Rosadi

Selasa, 22 Juli 2014 | 15:41 WIB
Mundur dari Pilpres, Prabowo Tidak Bisa Dipidana
Prabowo Subianto. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Keputusan calon Presiden Prabowo Subianto untuk menarik diri dari proses rekapitulasi pemilu presiden tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu presiden yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa (22/7/2014) sore.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr L Tri Setyawanta mengatakan, UU Pemilu Presiden menyatakan, hasil pemilu presiden tetap sah meski ada salah satu pasangan capres-cawapres yang tidak menandatangani hasil akhir penghitungan oleh KPU.

“Dalam UU itu dinyatakan, kalau salah satu saksi tidak menandatangani hasil pilpres baik dari tingkat TPS hingga ke KPU, maka pemilu presiden tetap dinyatakan sah. Karena, mereka yang keberatan dengan hasil itu bisa mengajukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Tri Setyawanta kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2014).

Tri menambahkan, keputusan untuk menarik diri dari proses pemilu presiden juga tidak akan membuat Prabowo Subianto dikenakan sanksi pidana. Karena, kata Tri, keputusan mundur itu merupakan keputusan politik dan terjadi ketika pemilu sudah mencapai tahap akhir.

“Dalam pasal 245 UU Pilpres disebutkan, capres yang mundur setelah diumumkan oleh KPU bisa langsung pidana, kalau prosesnya belum berjalan. Prabowo kan mundur ketika pilpres sudah memasuki tahap akhir. Jadi, mundurnya Prabowo itu tidak bisa dipidana,” ujar Tri.

Capres nomor urut satu Prabowo Subianto akhirnya menyatakan menarik diri dari semua tahapan Pilpres dan menolak Pilpres 2014 yang dituding cacat hukum.

Dalam pernyataan politik yang disampaikan di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014), yang berbarengan dengan proses rekapitulasi nasional di KPU, Prabowo juga menganggap terjadi penyimpangan pelaksanaan Pilpres yang melibatkan petugas KPU.

Berikut lima pernyataan Prabowo Subianto:

1. Proses pemilu 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adail dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat justru dihilangkan sendiri oleh KPU.

2. Rekomendasi Bawaslu terhadap kelalaian, penyimpangan diberbagai wilayah Tanah Air, diabaikan oleh KPU.

3. Ditemukan sejumlah pidana tindak pidana, dengan melibatkan petugas KPU.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi, seolah-olah setiap sengketa harus ke MK, padahal sumber masalahnya ada di KPU.

5. Telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur pada pelaksaan pemilu 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:16 WIB

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:55 WIB

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:50 WIB

×