Suara.com - Pemerintah Aceh meminta tim transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menjadikan Aceh sebagai wilayah dengan agenda prioritas pembangunan yang mendesak.
"Tanpa bermaksud mendahului Putusan Mahkamah Konstitusi (atas sengketa hasil Pilpres), di mana untuk sementara mengacu pada Keputusan KPU, maka Aceh harus menjadi salah satu aspek yang dikaji Tim Transisi Jokowi-JK sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan yang mendesak dan menuntut penyikapan segera," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah, di Jakarta, Jumat (8/8/2014)
Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), sengaja menyelenggarakan acara "Sosialisasi MoU Helsinki dan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh untuk Kepemimpinan Nasional Yang Baru".
Acara sosialisasi itu dilakukan pemerintah Aceh dalam rangka merawat dan memperkuat perdamaian berkelanjutan di Aceh.
Zaini menekankan bahwa pemerintah Aceh meyakini, pemerintah pusat masih memiliki komitmen menuntaskan kewajiban bersama membuat peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menjadi turunan UU PA, yang hingga kini masih tertunda.
Pemerintah Aceh juga terus membangun dialog kebijakan untuk mencari titik temu dan kebaikan-kebaikan dalam seluruh proses pembentukan peraturan.
"Semangat ini harus terus dirawat dan dikelola secara produktif, bahkan diujung masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," tutur Zaini. (Antara)