Jaksa KPK Didesak Tuntut Ratu Atut 15 Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 05:35 WIB
Jaksa KPK Didesak Tuntut Ratu Atut 15 Tahun Penjara
Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Berdasarkan uraian tersebut Indonesia Corruption Watch bersama dengan Masyarakat Transparansi (MATA) Banten mendesak KPK agar, satu, melalui Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menuntut Ratu Atut dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp750 juta. Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan -sebagaimana diatur Pasal 18 UU Tipikor- berupa pencabutan hak politik (untuk memilih dan dipilih) dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.

Kedua, melanjutkan penuntasan perkara korupsi lain seperti pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan Ratu Atut. Penuntasan perkara tersebut ini penting agar Atut dapat dimiskinkan dan membuat pelaku lainnya terungkap, demikian dikatakan Emerson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI