- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.
- Regulasi ini menetapkan batas maksimal potongan aplikasi ojek online sebesar 8 persen bagi seluruh pengemudi.
- Kebijakan tersebut memastikan pengemudi menerima pendapatan sebesar 92 persen sebagai bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan pekerja.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Jumat (1/5/2026).
Momentum bersejarah ini membawa kabar gembira bagi para pengemudi ojek online, dengan penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen.
Melalui regulasi tersebut, para pengemudi dipastikan bakal memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, memberikan respons positif terhadap kebijakan yang dinilai sangat berpihak pada rakyat kecil.
"Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penetapan ini dinilai sangat mengejutkan, karena melampaui tuntutan awal para pengemudi yang semula hanya memperjuangkan batas maksimal 10 persen.
Keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan dianggap bentuk sensitivitas sosial yang tinggi terhadap aspirasi para pekerja di akar rumput.
"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," lanjut Igun.
Lahirnya Perpres jadi puncak perjuangan panjang serta konsolidasi gerakan solidaritas jutaan pengemudi di seluruh penjuru Indonesia.
Meski demikian, asosiasi menegaskan bahwa perjuangan belum usai karena tahap implementasi oleh perusahaan aplikasi tetap harus dipantau secara saksama.
"Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital, serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi," tutup Igun.