Array

Dituding Intervensi Rekapitulasi, Kubu Prabowo-Hatta Bela Bupati Dogiyai

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:04 WIB
Dituding Intervensi Rekapitulasi, Kubu Prabowo-Hatta Bela Bupati Dogiyai
Pengacara kubu Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, membela tindakan Bupati Dogiyai, Papua, yang dituding menawarkan uang dan memaksa warga mencoblos pasangan nomor satu meski tahap rekapitulasi Pilpres 2014 sudah berlangsung di Kabupaten Dogiyai.

Maqdir meyakini tawaran itu tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi Pilpres.

"Kalau itu betul, itu tidak akan pengaruh dengan hitung suara, itu kan ada saat rekapitulasi, apapun itu nggak akan ada gunanya," tegas Maqdir di Kantor MK, Jakarta, Rabu (14/8/2014).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bupati ini sudah diluar konteks pemilihan.

"Ini konteksnya kan setelah pemilihan nggak ada pengaruhnya," tambahnya.

Maqdir malah berdalih, bukan ajakan bupati yang menjadi masalah, melainkan soal distribusi logistik yang tidak sampai ke beberapa distrik di Kabupaten Dogiyai.

"Kemarin KPU bilang itu diserahkan ke pihak ketiga (dengan proses tender), kalau polisi itu kan penyelenggara negara. Kita pertanyakan, apakah pihak ketiganya ini mereka apa bagaimana? Kita ingin lihat bukti-bukti proses pemenangan tender," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea mengakui mempunyai rekamanan atas peristiwa ajakan bupati saat rekapitulasi.

Dugaan intervensi terungkap setelah Ketua KPUD Dogiyai, Papua, Didimus Dogomo bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, kemarin, Rabu (13/8/2014).

Menurut kesaksian Didimus, intervensi ini dilakukan dengan cara menahan dana distribusi logistik pemilu bila Prabowo-Hatta tidak menang di tempat itu.

"Kalau (suara) dikasih ke Prabowo ada uang, kalau tidak dikasih ke Prabowo tidak ada uang," ungkap Didimus dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kantor MK, Jakarta, Rabu 13 Agustus.

Hakim Konstitusi Anwar Usman pun mempertanyakan uang yang dimaksud.

"Kami tidak tahu. Tapi pada saat itu, seorang sekretaris KPU tidak bisa menyelesaikan dana operasional dengan pengangkutan logistik," jawab Didimus

Anwar menegaskan sekali lagi, darimana asal uang ini.

"Dana hibah yang mereka tuntutkan karena dana APBN tidak ada," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI