Waktu Sidang Sengketa Pilpres Terbatas, Yusril Ragukan Putusan MK

Laban Laisila | Suara.com

Jum'at, 15 Agustus 2014 | 15:37 WIB
Waktu Sidang Sengketa Pilpres Terbatas, Yusril Ragukan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meragukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyentuh permasalahan utama sengketa Pilpres 2014 karena waktu pembahasan sidang yang dibatasi hingga 15 hari saja.

Ditemui di sela-sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jumat (15/8/2014), Yusril mengungkapkan, saat ini MK masih menyoroti sebatas masalah hitungan hasil pilpres saja

Yusril berharap MK mengungkap substansi, dan bukan masalah hitung-hitungan pemilu itu saja. Sebab, menurutnya ada hambatan terkait jadwal pemilu itu sendiri.

Padahal, menurut Yusril, sesungguhnya ada persoalan utama yang terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini," tuturnya.

Kendati demikian, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK dan meminta agar putusan hakim MK bisa adil meski dikekang keterbatasan waktu.

"Kita terikat pada jadwal. Waktunya terbatas," ujar Yusril.

Yusril yang sebelumnya menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo, juga sempat mengungkapkan analisisnya, kalau keputusan MK tidak bakal mengubah apapun, apalagi merujuk masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang sebentar lagi lengser.

"Persoalannya, kalau Pak SBY habis masa jabatannya dan presiden baru belum dilantik, siapa yang tanggung jawab di negara ini? Ini persoalan besar. Krisis konstitusi," kata Yusril.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand pernah berhadapan dengan kasus seperti ini. MK Thailand pun membatalkan pemilu yang telah dilakukan.

Namun, karena Thailand menganut sistem kerajaan, pemerintahannya bisa tetap berjalan meski tidak ada hasil dari pemilu. Kerajaan juga bisa mengambil pemerintahan sementara sampai pelaksanaan pemilu ulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Ahli Prabowo: Pemilih Tambahan Tidak Dibenarkan

Saksi Ahli Prabowo: Pemilih Tambahan Tidak Dibenarkan

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 14:39 WIB

Mantan Hakim MK: Pemilih Tambahan dan Pembukaan Kotak Suara Sah

Mantan Hakim MK: Pemilih Tambahan dan Pembukaan Kotak Suara Sah

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 14:07 WIB

Yusril Tolak Bujukan Jokowi Jadi Saksi Ahli di MK

Yusril Tolak Bujukan Jokowi Jadi Saksi Ahli di MK

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 13:31 WIB

Kubu Jokowi-JK Protes Kehadiran Yusril di MK

Kubu Jokowi-JK Protes Kehadiran Yusril di MK

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 12:48 WIB

Terkini

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

News | Senin, 20 April 2026 | 07:39 WIB

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

News | Senin, 20 April 2026 | 07:36 WIB

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

News | Senin, 20 April 2026 | 07:31 WIB

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

News | Senin, 20 April 2026 | 07:02 WIB

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB