Adik Anggota DPR Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Alat Kesehatan

Siswanto | Suara.com

Senin, 25 Agustus 2014 | 11:37 WIB
Adik Anggota DPR Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Alat Kesehatan
Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/8). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransisca, seorang staf legal yang juga saudara dari calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Golkar Andi Ahmad Dara.

Fransisca akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi suara.com, Senin (25/8/2014).

Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil seseorang dari pihak swasta, Yuni Astuti. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk RAC," kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dari pihak swasta (PT Mikindo Adiguna Pratama) dan Mamak Jamaksari, pejabat Pembuat Komitmen, Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat merupakan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten.

Sementara Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Bacakan Pledoi Sambil Menangis

Ratu Atut Bacakan Pledoi Sambil Menangis

News | Kamis, 21 Agustus 2014 | 15:22 WIB

Korupsi Alkes, KPK Panggil Wawan Jadi Saksi Atut

Korupsi Alkes, KPK Panggil Wawan Jadi Saksi Atut

News | Rabu, 20 Agustus 2014 | 11:43 WIB

Atut Dituntut 10 Tahun

Atut Dituntut 10 Tahun

Foto | Senin, 11 Agustus 2014 | 15:30 WIB

Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat

Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 14:28 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB