Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat

Laban Laisila

Senin, 11 Agustus 2014 | 14:28 WIB
Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat
Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/8). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatama menyatakan keberatan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Dia tetap berkeras kalau kliennya tetap tidak terlibat, meskis Jaksa menganggap tuduhan terhadap Atut yang menjadi inisiator suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitus Akil Mochtar bsia dibuktikan.

Usai mendengarkan tuntutan Atut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014), Sukatama menyebut dua keterangan yang dianggap sebagai saksi kunci, yakni Susi Tur Handayani dan Tubagus Chaeri Wardhana.

"Tunturan itu wajar-wajar saja, itu hak jaksa, tetapi harus mempertimbangkan kesaksian dimana saksi kuncinya disini adalah Susi Tur Handayani dan Wawan, yang mengatakan bahwa klien kami tidak terlibat. Susi juga sudah jelas meminta maaf kepada ibu atas perbuatannya yang sering mencatut namanya dalam mengurus perkara ini," sesal Sukatama.

Dia juga mempersoalkan sebuah rekaman yang tidak jelas, lalu dijadikan bukti oleh jaksa untuk menjerat kliennya.'

"Ini sesuatu yang sangat berlebihan ya, karena Jaksa juga memasukan rekaman suara yang sebetulnya tidak jelas, tidak terdengar lalu kemudian dijadikan alat bukti juga atau setidak-tidaknya dijadikan petunjuk untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," jelas Sukatama.

Terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konatitusi, Ratu Atut Chosiyah dituntut penjara sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor siang ini.

Selain penjara sepuluh tahun, Gubernur nok altif Banten ini juga didenda dengan membayar 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.

Atut juga dituntut pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.

Atut dituntut bersalah karena terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam meyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 13:31 WIB

Tuntutan Ratu Atut Setebal 660 Halaman

Tuntutan Ratu Atut Setebal 660 Halaman

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 13:04 WIB

Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 12:51 WIB

Ngamuk di Rutan KPK, Akil Mochtar Keluarkan Kata-kata Kasar

Ngamuk di Rutan KPK, Akil Mochtar Keluarkan Kata-kata Kasar

News | Senin, 28 Juli 2014 | 14:41 WIB

Terkini

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB