Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2014 | 14:28 WIB
Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat
Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/8). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatama menyatakan keberatan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Dia tetap berkeras kalau kliennya tetap tidak terlibat, meskis Jaksa menganggap tuduhan terhadap Atut yang menjadi inisiator suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitus Akil Mochtar bsia dibuktikan.

Usai mendengarkan tuntutan Atut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014), Sukatama menyebut dua keterangan yang dianggap sebagai saksi kunci, yakni Susi Tur Handayani dan Tubagus Chaeri Wardhana.

"Tunturan itu wajar-wajar saja, itu hak jaksa, tetapi harus mempertimbangkan kesaksian dimana saksi kuncinya disini adalah Susi Tur Handayani dan Wawan, yang mengatakan bahwa klien kami tidak terlibat. Susi juga sudah jelas meminta maaf kepada ibu atas perbuatannya yang sering mencatut namanya dalam mengurus perkara ini," sesal Sukatama.

Dia juga mempersoalkan sebuah rekaman yang tidak jelas, lalu dijadikan bukti oleh jaksa untuk menjerat kliennya.'

"Ini sesuatu yang sangat berlebihan ya, karena Jaksa juga memasukan rekaman suara yang sebetulnya tidak jelas, tidak terdengar lalu kemudian dijadikan alat bukti juga atau setidak-tidaknya dijadikan petunjuk untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," jelas Sukatama.

Terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konatitusi, Ratu Atut Chosiyah dituntut penjara sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor siang ini.

Selain penjara sepuluh tahun, Gubernur nok altif Banten ini juga didenda dengan membayar 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.

Atut juga dituntut pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.

Atut dituntut bersalah karena terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam meyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 13:31 WIB

Tuntutan Ratu Atut Setebal 660 Halaman

Tuntutan Ratu Atut Setebal 660 Halaman

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 13:04 WIB

Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 12:51 WIB

Ngamuk di Rutan KPK, Akil Mochtar Keluarkan Kata-kata Kasar

Ngamuk di Rutan KPK, Akil Mochtar Keluarkan Kata-kata Kasar

News | Senin, 28 Juli 2014 | 14:41 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB