PDIP Tak Perlu Takut UU MD3, Asalkan Bisa Bangun Koalisi Besar

Siswanto

Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:48 WIB
PDIP Tak Perlu Takut UU MD3, Asalkan Bisa Bangun Koalisi Besar
Konferensi pers hasil hitung cepat di kediaman ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, di Jalan Kebagusan Raya Jakarta, Rabu, (9/7). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - PDI Perjuangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terutama terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua atau Pimpinan DPR RI melalui voting.

PDI Perjuangan menganggap UU MD3 yang baru disahkan tersebut melanggar hak konstitusional dan merugikan mereka karena seharusnya sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 otomatis bisa menduduki kursi Ketua DPR RI. Tetapi setelah pasal direvisi, mekanisme itu tidak berlaku lagi dan sekarang pimpinan DPR harus dipilih anggota DPR.

Menanggapi hal itu, Direktur lembaga survei Populi Center, Usep S Ahyar, mengatakan dalam konteks hukum mekanisme pemilihan Ketua DPR yang sekarang seperti yang baru disahkan di UU MD3, justru lebih masuk akal.

"Kalau subyektif saya, kan karena memang DPR ini hak semua anggota DPR. Kemudian ada kompetisi dan di situlah siapa yang terbaik," kata Usep kepada suara.com, Selasa (26/8/2014).

Usep setuju bahwa untuk posisi pimpinan harus berasal dari setiap partai, tetapi untuk Ketua DPR, haruslah yang terbaik.

Usep kemudian mengingatkan bahwa sesungguhnya pemilihan Ketua DPR berdasarkan voting seperti yang tercantum dalam UU MD3 yang disahkan 2014 bukanlah hal baru. Pada 2004 silam, mekanisme yang dipakai juga dengan menggunakan voting anggota DPR. Hasilnya, walau Partai Demokrat menjadi partai pemenang pileg, waktu itu partai ini tak satupun mendapat jatah pimpinan DPR.

Kemudian tahun 2009, pengaturan mekanisme penetapan Ketua DPR berubah. Partai pemenang pileg yang berhak menduduki jabatan kursi Ketua DPR. Tahun 2009 Demokrat menjadi pemenang pemilu dan secara otomatis partai berhak menentukan kadernya untuk menjadi Ketua DPR.

Di pemilu 2014 situasi berubah. Partai yang sekarang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersatu untuk mengembalikan lagi kondisi seperti pada tahun 2004.

"Jadi soal argumen (PDI Perjuangan) mengenai penghargaan (sebagai pemenang pemilu), dari sisi politik bisa dimaknai yang lain. Kenapa waktu tahun 2009 setuju dengan kesepakatan seperti itu. Ini, kan berarti perubahan itu situasional, tergantung politik," kata Usep.

Menurut Usep, dengan mekanisme sekarang, PDI Perjuangan belum tentu dirugikan asalkan mampu membangun koalisi politik di Parlemen yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanura Tak Ambisi Berebut Kursi Pimpinan DPR

Hanura Tak Ambisi Berebut Kursi Pimpinan DPR

News | Selasa, 26 Agustus 2014 | 12:08 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:57 WIB

Bias Gender, UU MD3 Diuji Materi ke MK

Bias Gender, UU MD3 Diuji Materi ke MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 08:24 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB