Kisah Gadis 13 Tahun Menikah dengan Lelaki 41 Tahun

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2014 | 12:51 WIB
Kisah Gadis 13 Tahun Menikah dengan Lelaki 41 Tahun
Ilustrasi foto [shutterstock]

Suara.com - Samiha saat itu masih berusia 13 tahun. Ia terpaksa meninggalkan bangku sekolah keluarganya yang tinggal di dekat Baalbek, Lebanon timur. Samiha terpaksa hidup bersama seorang pedagang berusia 41 tahun yang tak lain adalah suaminya.

"Saya tidak merasa apa-apa. Saya tidak punya pilihan," katanya menjelaskan pernikahan yang diatur oleh ayahnya.

"Pada malam pertama ketika saya mengikutinya ke tempat tidur, sungguh menakutkan. Saya tidak bisa bergerak," imbuhnya.

Sejak malam itu, tanpa bekal pengetahuan apa pun mengenai seks, ia merasa hamil.

"Saya tidak bahagia, tetapi saya harus menerima kehidupan ini," kata perempuan cantik berambut pirang dan bermata hijau itu.

Samiha dan suami, sama-sama berasal dari kota Qusayr, tepat di perbatasan dengan Suriah yang dibanjiri pengungsi sejak Suriah perang dimulai.

Samiha sendiri kini berusia 15 dan menjadi ibu dari dua anak. Pernikahannya itu tidak ada pernah dicatat statistik.

Begitu pula pernikahan anak-anak lainnya di Lebanon yang banyak terjadi di perdesaan. Kini Lebanon berusaha mengatasi masalah tersebut.

"Kami sedang menyusun rancangan pertama peraturan pernikahan bagi anak-anak," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perempuan Lebanon, Fadi Karam.

Saat ini, Pengadilan Agama mengatur masalah 18 sekte agama yang diakui di Lebanon, termasuk mengenai penetapan batas usia dewasa.

Mempelai umur sembilan tahun Di kalangan kaum Muslim, usia dewasa pada pria biasanya 18 tahun dan untuk perempuan antara 14 hingga 17 tahun. Tetapi ada juga yang menyebut 16-18 tahun untuk pria dan 14-18 tahun untuk perempuan.

"Tetapi keluarga bisa mendapat pengecualian dari pengadilan agama untuk mengadakan pernikahan dalam usia yang lebih dini," kata Karam.

Kaum Muslim bisa mengizinkan pernikahan seorang gadis paling muda umur sembilan tahun.

"Untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak, harus ada penggabungan antara agama dan peraturan sipil," kata Karam.

Menurut satu sumber, pernikahan terhadap anak-anak harus mendapat izin batas usia dewasa dari hakim sipil dan pengadilan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI