AKBP Idha Endri Prastiono Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Esti Utami

Rabu, 10 September 2014 | 21:38 WIB
AKBP Idha Endri Prastiono Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) saat di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014). [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu (10/9/2014) malam, menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana kasus narkoba, begitu tiba di Mapolda Kalbar setelah diterbangkan dari Mabes Polri.

"Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan sambil menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam keterangan pers di Pontianak.

Sebelumnya, AKBP Idha ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8/2014), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. AKBP Idha pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba.

Sementara itu, terhadap AKP MH Harahap akan diperiksa, guna mendalami motivasinya pergi ke Kuching. "Hingga saat ini kami belum menemukan catatan pelanggaran, sehingga akan diproses dan di sidang kode etik dan disiplin," ujarnya.

Tersangka Idha Endri Prastiono dapat diancam pasal 12 huruf e UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, dan subsider 374 KUHP.

Arief menjelaskan kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono), telah terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hasil pemeriksaan internal, terindikasi kuat pelanggaran kode etik dan pidana, sehingga dibentuk komisi kode etik sejak 17 Juni 2014 dalam mendalami kasus tersebut, atas dasar itulah ditetapkannya AKBP Idha Endri Prastiono dalam kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Ketika tersangka Idha Endri Prastiono tiba di Mapolda Kalbar sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya tensi darah tersangka cukup tinggi, yakni 210 per 140," kata Arief.

Polda menjemput tersangka di Bandara Supadio menggunakan mobil barracuda yang tiba di bandara sekitar 16.25 WIB.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha Endri Prastiono pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas, dan ekstasi sekitar 5 juta butir dengan ekstasi palsu.

Sebelumnya, Tim Khusus Polda Kalbar, menyita sebuah mobil Mercy New Eyes Silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha, di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9/2014) terkait pengembangan kasus jaringan narkoba internasional yang saat ini menjeratnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Siapkan Barracuda Jemput AKBP Idha dan Bripka MH

Polisi Siapkan Barracuda Jemput AKBP Idha dan Bripka MH

News | Rabu, 10 September 2014 | 17:14 WIB

AKBP Idha Endri Digiring ke Ruang Tahanan

AKBP Idha Endri Digiring ke Ruang Tahanan

Foto | Rabu, 10 September 2014 | 10:28 WIB

Terkini

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 13:06 WIB

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:00 WIB

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:56 WIB

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:55 WIB

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

×