Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Siswanto | Suara.com

Kamis, 11 September 2014 | 09:21 WIB
Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang Anas Urbaningrum akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014) mulai jam 10.00 WIB.

Sebelumnya, KPK berencana untuk menuntut hukuman maksimal atau seumur hidup kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani persidangan dan mempengaruhi saksi dalam memberikan kesaksian.

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang menambahkan jaksa dan pimpinan KPK sudah melihat semua proses persidangan Anas dan semakin menguatkan untuk menuntut Anas dengan hukuman maksimal.

"JPU akan memberikan tuntutan maksimal karena sepangetahuan saya tidak ada hal yang meringankan, belum ada itu yang meringankan. Bahwa dia berbicara sopan di pengadilan, iya, dia belum pernah dihukum, iya. Tapi, nanti JPU akan mengajukan usulan dan akan kita pertimbangkan," katanya.

Komisioner bidang penindakan itu melihat selama proses persidangan, Anas sama tidak kooperatif, bahkan di akhir sidang pemeriksaan, ketika ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana, Anas menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, bukan menyesal karena tindakan pidana.

"Kalau sepanjang yang saya tahu tidak ada hal-hal yang kooperatif dari terdakwa," kata Bambang.

Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 3 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang TPPU. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.

Berdasarkan dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas, berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, Toyota Vellfire nomor polisi B 67 AUD senilai Rp735 juta, biaya survei pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp478 juta, uang senilai Rp116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.

Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp23,8 miliar.

Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Tuntut Anas Urbaningrum Hari Ini

Jaksa Tuntut Anas Urbaningrum Hari Ini

News | Kamis, 11 September 2014 | 06:59 WIB

KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

News | Rabu, 10 September 2014 | 23:54 WIB

Dituding Hilangkan Barang Bukti, Ini Tanggapan Anas Urbaningrum

Dituding Hilangkan Barang Bukti, Ini Tanggapan Anas Urbaningrum

News | Sabtu, 06 September 2014 | 08:20 WIB

Busyro Muqoddas Bantah KPK Cari Sensasi Lewat Kasus Anas

Busyro Muqoddas Bantah KPK Cari Sensasi Lewat Kasus Anas

News | Jum'at, 05 September 2014 | 19:23 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB