KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

Liberty Jemadu

Rabu, 10 September 2014 | 23:54 WIB
KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bisa dibuktikan.

"Menurut kami, terbukti dua pasal primer dan subsidernya termasuk TPPU, tetapi untuk tuntutannya sebaiknya didengarkan besok," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Dalam perkara ini, Anas dikenai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bambang sebelumnya pernah mengatakan Anas telah berupaya untuk mengintervensi para saksi dan mencoba mengaburkan fakta-fakta di persidangan. Itu akan menjadi hal yang memberatkan Anas.

"Sebenarnya tidak ada hal yang meringankan, upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," katanya.

Salah satu bentuk manipulasi yang dilakukan Anas misalnya lewat percakapan Blackberry Messenger (BBM) dengan profilnya berupa tokoh pewayangan Wisanggeni yang dikisahkan memiliki kesaktian melebihi putra Pandawa lain, cerdik, dan penuh akal.

Anas yang mengakui bahwa profil Wisanggeni itu miliknya diduga melakukan intervensi pada NZ, Eva, dan Nuril. NZ biasanya merujuk pada nama mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin, Eva adalah sekretaris Nazaruddin yaitu Eva Ompita Soraya. Nuril yang dimaksud merupakan staf khusus Nazaruddin, Nuril Anwar.

Sementara itu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menyatakan harapannya agar materi tuntutan mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan obyektif.

"Kami berserah diri untuk itu, kami hanya bisa berdoa mudah-mudahan (tuntutannya) tidak menyesakkan dada," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Menurut Handika, akan berlebihan jika Anas sampai dituntut pidana seumur hidup karena perlu dipertimbangkan bahwa dalam diri Anas ada jejak sejarah yang membuktikan perannya yang bermanfaat bagi negara.

Sidang tuntutan terhadap Anas Urbaningrum akan digelar pada Kamis, 11 September 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB

Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara, Dibeliin Ratusan Properti

Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara, Dibeliin Ratusan Properti

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:41 WIB

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:57 WIB

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 18:35 WIB

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:58 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:48 WIB

Terkini

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Health | Kamis, 05 November 2026 | 19:16 WIB

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 19:14 WIB

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah Lewat Legislasi dan Pengawasan

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah Lewat Legislasi dan Pengawasan

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

Hari Guru Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Logo, dan Panduan Resminya

Hari Guru Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Logo, dan Panduan Resminya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:11 WIB

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:07 WIB

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

×