Suara.com - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak mencari-cari sensasi melalui penuntutan terhadap Anas Urabaningrum secara maksimal. Rencananya tuntutan terhadap Anas akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (11/9/2014).
"Kami tidak pernah membuat sensasi dan kami menghindari sensasi-sensasi itu sehingga semuanya berbasis pada bukti, kalau memang ada bukti yang beralasan kuat bagi kami untuk menuntut dengan tuntutan hukuman maksimal dan itu terealisasi oleh pasal tersebut (Pasal 12 huruf e)," kata Busyro di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Busyro mengatakan KPK selalu berusaha bekerja berdasarkan pada alat bukti.
Menurut Busyro adanya pengaruh terhadap saksi yang dilakukan oleh Anas merupakan hal yang menarik untuk ditelusuri.
"Obstruction of justice, apakah itu dilakukan oleh orang karena dipengaruhi oleh Anas Urbaningrum ini tentu saja menarik bagi kami untuk melakukan penelusuran. Kalau nanti memang ada pihak-pihak terkait dengan ini tidak tertutup kemungkinan, tetapi semuanya harus base on evidence. Tergantung kepada bukti-bukti awal," kata Busyro.
Busyro mengatakan bila yang dilakukan Anas terbukti mempengaruhi saksi di persidangan, maka hal tersebut bisa semakin memberatkan hukuman.
"Semuanya akan ditakar-takar dari kualitas hukum pembuktian teori penyidikan oleh penyidik terlebih dahulu sehingga apakah ada hal yang meringankan itu ada atau tidak sepenuhnya itu tugas dari satgas yang bersangkutan," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai Anas sama sekali tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan. Karena itu, KPK mempertimbangkan untuk menggunakan hukuman yang maksimal.