Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 11 September 2014 | 19:17 WIB
Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum dalam salah satu sidang di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh Yudi Kristana, menuntut terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, Anas juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan.

"Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkap Jaksa Yudi Kristana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).

Selain pidana penjara dan denda, hukuman tambahan yang dituntut dijatuhkan kepada Anas adalah membayar sejumlah uang yang pernah diterimanya dalam kasus tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka hartanya dituntut untuk disita dan dilelang, dan apabila hasil lelangnya tidak tercapai maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Selain itu, terdakwa juga harus membayar semua uang yang diterimanya, dan kalau tidak akan dipidana empat tahun penjara, serta juga dicabut izin usaha atas perusahaan pertambangan yang dimiliki terdakwa di Kalimantan Timur," tambah Yudi.

Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa adalah bahwa terdakwa pernah menjadi anggota DPR RI, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta melakukan aksi obstruction of justice. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta masih punya tanggungan yaitu keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

News | Kamis, 11 September 2014 | 15:26 WIB

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

News | Kamis, 11 September 2014 | 10:59 WIB

Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

News | Kamis, 11 September 2014 | 09:21 WIB

Jaksa Tuntut Anas Urbaningrum Hari Ini

Jaksa Tuntut Anas Urbaningrum Hari Ini

News | Kamis, 11 September 2014 | 06:59 WIB

Terkini

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB