Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

Laban Laisila

Kamis, 11 September 2014 | 15:26 WIB
Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum jalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (11/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bekas Ketum Demokrat itu terbukti menginginkan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional(P3SON).

"Berdasarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidabgan, terdakwa terbukti berusaha untuk mendapatkan proyek P3SON dan sejumlah proyek lainnya yang dibiayai oleh dana APBN," kata jaksa Yudi Krisatana saat membacakan bukti-bukti persidangan.

Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menerima uang dari PT Adhi Karya dan juga sumbangan dari Lingkaran  Survei Indonesia.

"Terdakwa juga terbukti menerima uang 2,3 M dari PT Adhi Karya dan biaya survei dari PT LSI yang tidak dibayar dengan alasan agar PT LSI dapat melakukan survei terhadap calon bupati yang berasal dari Partai Demokrat. Dan itu terbukti berdasarkan keterangan Muhamad Nazaruddin dengan saksi Deny JA," tambah Yudi.

KPK berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Anas, karena dinilai melakukan tindakan untuk mempengaruhi saksi yang ada diperrsidangan.

Tidak hanya Anas, Jaksa juga menilai Penasihat Hukum Anas mengambil bagian dalam aksi ini degan memarahi saksi.

Anas dalam perkara ini diduga menerima komisi sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

News | Kamis, 11 September 2014 | 10:59 WIB

Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

News | Kamis, 11 September 2014 | 09:21 WIB

Jaksa Tuntut Anas Urbaningrum Hari Ini

Jaksa Tuntut Anas Urbaningrum Hari Ini

News | Kamis, 11 September 2014 | 06:59 WIB

KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

News | Rabu, 10 September 2014 | 23:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×