Dituding Udar Terlibat Korupsi Transjakarta, Jokowi: Asal Nggak Ambil Uang

Laban Laisila | Suara.com

Kamis, 18 September 2014 | 17:05 WIB
Dituding Udar Terlibat Korupsi Transjakarta, Jokowi: Asal Nggak Ambil Uang
Presiden terpilih Joko Widodo. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dirinya kerap mengingatkan bawahannya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kehati-hatian dalam setiap proyek pengadaan.

Hal itu dikatakannya menyusul tudingan terbaru dari tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, bekas Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono.

Jokowi bercerita kalau dirinya sering memberi wejangan, bahkan menyatakan bisa mengerti kalau hanya sekedar melanggar prosedur saja.

"Oleh karena itu bolak balik, di setiap rapat saya mengingatkan, hati-hati. Sebetulnya kalau hanya melanggar prosedur saja nggak ada masalah. Asal nggak ngambil uang. Tapi kalau sudah prosedur dilanggar, kemudian mengambil sesuatu dari situ, itu yang keliru," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Dia menambahkan, bila ada kesalahan prosedural yang dilakukan jajarannya, masih bisa ditoleransi. Namun, bila kesalahan prosedural itu dilakukan sengaja dengan tujuan mendapatkan uang proyek, dirinya menyerahkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya.

"Ikuti prosedur, jangan ambil uang yang ada di situ. Tapi misalnya ada yang prosedur keliru nggak ngambil apapun, hanya masalah administrasi. Tapi kalau sudah mengambil (uang), nanti berhadapannya dengan wilayah hukum," tambahnya.

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dalam kasus pengadaan bus transjakarta.

Selain itu, hari ini Kejagung juga melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi. Penggeledahan ini dilakukan untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan atau Saringan Sampah di Dinas PU DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013

Dua lokasi yang didatangi tim penyidik Kejagung adalah kantor Dinas PU DKI Jakarta di Jalan Taman Jatibaru. Serta Kantor PT Asiana Technologies Lestari di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza Blok A III No. 15 Blok A1 No 3M-N, Jakarta Barat.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kadis PU Provinsi DKI Jakarta Ery Basworo, mantan Kepala Bidang Pemelihara Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI RA, dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, NH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Waria Indonesia Minta Jatah Menteri ke Jokowi

Waria Indonesia Minta Jatah Menteri ke Jokowi

News | Kamis, 18 September 2014 | 15:55 WIB

Larangan Rangkap Jabatan, Jokowi Ingin Jelaskan kepada Ketua Partai Pendukung

Larangan Rangkap Jabatan, Jokowi Ingin Jelaskan kepada Ketua Partai Pendukung

News | Kamis, 18 September 2014 | 15:33 WIB

Jokowi Persilakan Kejagung Geledah Kantor Dinas PU

Jokowi Persilakan Kejagung Geledah Kantor Dinas PU

News | Kamis, 18 September 2014 | 15:14 WIB

Penahanan Udar Pristono, Jokowi Berumpama dengan Sabun

Penahanan Udar Pristono, Jokowi Berumpama dengan Sabun

News | Kamis, 18 September 2014 | 14:40 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB