Anas Bantah Punya Saham di Perusahaan Nazarudin

Laban Laisila

Kamis, 18 September 2014 | 17:47 WIB
Anas Bantah Punya Saham di Perusahaan Nazarudin
Anas Urbaningrum dalam sidang pembacaan tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang proyek Hambalang, Anas Urbaningrum untuk tegas membantah tidak memilki saham di PT Anugerah Permai milik Muhammad Nazarudin yang juga kini menjadi terpidana kasus yang sama.

Hal itu disampaikan Anas saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (19/9/2014).

"Ini merupakan usaha jaksa penuntut umum KPK membangun kesan, persepsi bahwa terdakwa sejak awal mengambil jarak dengan perusahaan milik Muhammad Nazarudin," kata mantan Ketum Demokrat itu.

Dia menjelaskan bahwa persepsi yang dibangun jaksa tersebut, karena terdakwa sudah lama ingin memcalonkan diri jadi presiden. Dengan demikian, Anas membuat kantong-kantong dana bersama dengan Nazarudin.

Dia membantah kalau dirinya tidak pernah terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut. Anas mengaku hanya bekerja di Perusahaan Anugerah Nusantara, bukan Anugerah permai.

"Persepsi yang dibangun jaksa ini merupakan sebuah alasan atau argumentasi untuk menguatkan dakwaan yang menilai bahwa terdakwa sejak lama ingin menjadi presiden," tambahnya.

Atas persepsi-persepsi yang dibangun oleh jaksa tersebut, Anas menilai bahwa argumentasi rersebut sangatlah dipaksakan oleh Jaksa terkait korupsi politik.

"Inilah argumentasi yang dipaksakan oleh JPU terkait korupsi politik, padahal para saksi seperti Munadi Herlambang, Angelina Pinkan Sondakh dan Mahfud Suroso sudah membantahnya, karena dituduh sebagai kantong dana," tutupnya.

Anas dituntut oleh jaksa 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang dimana sebagian uang itu digunakan untuk Kongres Partai Demokrat pada 2010 terkait pencalonannya sebagai ketua umum partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas: Tidak Layak Jaksa Berpatokan Pada Nazaruddin

Anas: Tidak Layak Jaksa Berpatokan Pada Nazaruddin

News | Kamis, 18 September 2014 | 16:59 WIB

Bacakan Pledoi, Anas Ucapkan Terima Kasih Kepada Peserta Sidang

Bacakan Pledoi, Anas Ucapkan Terima Kasih Kepada Peserta Sidang

News | Kamis, 18 September 2014 | 16:21 WIB

Hadapi Sidang, Anas Gelar Doa Bersama Pendukung

Hadapi Sidang, Anas Gelar Doa Bersama Pendukung

News | Kamis, 18 September 2014 | 14:19 WIB

Anas Urbaningrum Ajukan Nota Keberatan di Pengadilan Tipikor

Anas Urbaningrum Ajukan Nota Keberatan di Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 18 September 2014 | 11:25 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×