8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada.
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada.
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI