DPR Tetapkan Pilkada Lewat DPRD

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 01:56 WIB
DPR Tetapkan Pilkada Lewat DPRD
Sidang paripurna DPR ricuh (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhirnya, sidang paripurna DPR RI memutuskan pilkada dipilih lewat DPRD, Jumat (26/9/2014) sekitar jam 01.41 WIB. Keputusan dicapai melalui voting. Dengan kata lain rakyat sudah tidak bisa lagi memilih kepala daerahnya secara langsung.

Dalam voting, jumlah fraksi yang memilih pilkada lewat DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.

Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.

Adapun pendukung pilkada langsung, rinciannya Fraksi Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, dan Hanura 10 orang.

Setelah hasil voting disahkan pimpinan DPR, pendukung pilkada langsung berteriak: "inalillahi, inalillahi."

Setelah itu, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso dari Fraksi Golkar mengesahkan revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.

Pengesahan UU ini berjalan sangat alot. Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat yang memiliki 148 suara menyatakan walk out dari sidang. Alasannya, keinginan untuk mendukung pilkada langsung dan 10 syarat dari mereka tidak dipenuhi, semua dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI