Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mengatakan tidak ada sanksi untuk Ketua Fraksi Demokrat DPR Nurhayati Assegaf terkait keputusan walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.
"Tidak ada sanksi. Yang ada nanti akan didudukkan persoalannya sesuai dengan substansi. Substansinya adalah pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan," kata Mubarok kepada suara.com, Selasa (30/9/2014).
Keputusan Nurhayati berbeda dengan sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menginginkan agar pilkada langsung diperjuangkan. Akibat walk out, kubu pendukung pilkada langsung kalah voting dan DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Setelah itu, SBY dikecam publik, antara lain karena dianggap gagal mempertahankan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan pilkada langsung.
Menurut Mubarok keputusan Nurhayati tidak salah. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan opsi ketiga yang ditawarkan Demokrat, yakni pilkada langsung plus 10 syarat, tidak mendapat dukungan penuh di sidang.
"Nanti akan didudukkan persoalannya, dari yang diinginkan dengan realitasnya," kata Mubarok.
Mubarok justru menyalahkan Fraksi PDI Perjuangan yang pada sidang paripurna itu tidak ikut walk out.
"Nyatanya PDI Perjuangan aja tidak ikut WO. Harusnya ikut WO sehingga sidang tidak jadi," kata dia. "Jadi, kekesalan terhadap PDI Perjuangan jangan ditimpakan ke SBY."