Jokowi Bisa Mundur dari Gubernur Tanpa Persetujuan DPRD

Siswanto Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 11:45 WIB
Jokowi Bisa Mundur dari Gubernur Tanpa Persetujuan DPRD
Sejumlah petinggi partai koalisi Indonesia Hebat bertemu melakukan konsolidasi membahas agenda menjelang pemilihan Ketua MPR di kediaman Megawati, Jakarta, Minggu (5/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Setelah terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019, Joko Widodo menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada Kamis 2 Oktober kepada DPRD Jakarta. Saat ini, Senin (6/10/2014), DPRD tengah membahas mekanisme pengunduran Jokowi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan berdasarkan surat dari Mendagri nomor: 121.31/4027/Otda tentang mekanisme pengunduran diri Gubernur Jakarta tertanggal 3 Oktober, ada dua syarat yang perlu dilakukan, sejalan dengan pengesahan UU 23/2014 tentang Pemda.

"Ya bapak (Jokowi) tadi bilang, apa yang diinginkan DPRD, lakukan saja. Ya intinya bapak (Jokowi) inginnya mengundurkan diri sebaik mungkin. Pak Jokowi nggak masalah. Ya beliau menyerahkan, kalau memang dalam rapim menjelaskan harus paripurna, ya beliau iya kan saja," kata Prasetyo usai menemui Jokowi di Balai Kota Jakarta.

Dalam surat Mendagri disebutkan pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur agar memperhatikan Pasal 78 dan 79 UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Atau, Pasal 79 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul menteri.

"Tapi kita akan adakan rapat pimpinan dulu, kalau kita (semua) oke mau diparipurnakan ya paripurna. Tadi saya juga ngasih tahu Pak Jokowi, kalau (pengunduran diri) nggak perlu rapat paripurna. Kalau mau berhenti ya berhenti aja, tinggal ngasih (surat ke Mendagri)," kata Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI