Suara.com - Usai membuat onar di depan gedung DPRD DKI Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
"Masih didalami dan apabila tidak ada perihal atau petunjuk yang mengarah ke pimpinan FPI maka dia tidak akan diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (7/10/2014).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota FPI menjadi tersangka pada demo menolak Basuki Tjahaja Purnama yang berlangsung Jumat (3/10/2014). Polisi juga memasukkan seorang anggota FPI ke dalam DPO.
Menanggapi dugaan demo tersebut dimodali oleh orang-orang tertentu, Rikwanto mengatakan semua kemungkinan bisa terjadi.
"Semua dugaan pasti ada saja, termasuk siapa penyandang dana demo, dugaan perintahnya oleh siapa hingga saat ini masih didalami," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, Pasal 406 tentang pengrusakan, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.