Pemerasan di FB, Mabes Polri Tangkap warga Nigeria

Laban Laisila

Kamis, 30 Oktober 2014 | 16:32 WIB
Pemerasan di FB, Mabes Polri Tangkap warga Nigeria

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua warga negara Nigeria tersangka penipuan melalui media sosial Facebook.

"Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim berhasil mengungkap kasus cyber crime yang dilakukan warga negara Nigeria yang memeras seseorang melalui Facebook," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Kamis (29/10/2014).

Kamil menjelaskan dua warga Nigeria tersebut melakukan kejahatan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi pengusaha Indonesia yang tinggal di Inggris atas nama palsu Fauzan Ridwan.

Dalam akun Facebook palsu tersebut tersangka mengaku sebagai duda beranak satu yang sedang mencari istri wanita asli Indonesia.

Kedua pelaku kemudian menggunakan foto-foto palsu yang diunduh melalui internet untuk mengelabuhi korbannya yang bekerja sebagai pengusaha di Kalimantan Timur.

Setelah kenal dan kerap melakukan obrolan dalam bahasa Inggris melalui Facebook selama tiga bulan, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas.

"Dari komunikasi selama tiga bulan, korban percaya dan mereka melakukan chatting via facebook sampai ke hal yang porno dan akhirnya korban diminta membuka baju hingga telanjang," kata Kamil.

Kedua pelaku kemudian mengabadikan gambar korban yang sedang tanpa busana itu dan mengirimkan kembali kepada korban sebagai alat ancaman pemerasan.

"Tersangka mengirimkan foto ke korban kemudian mengancam akan menyebarkan foto ke khalayak," kata Kamil.

Kamil menjelaskan, kedua tersangka berhasil memeras korban dalam dua tahap yakni pertama sebesar Rp25 juta dan tahap kedua Rp10 juta.

Kedua tersangka yang bernama Okafor Hendri Odikpo dan Okafor Celestine Ubaka itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 9 Oktober 2014.

Kamil mengatakan pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, sembilan telepon genggam, enam modem internet, 25 simcard, dua flashdisk, dua keping CD, uang tunai Rp46 juta, 24 Ringgit Malaysia, 47 Naira Nigeria, Paspor dan Visa.

Kamil menjelaskan kedua tersangka melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dan Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:40 WIB

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:40 WIB

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:51 WIB

Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads

Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 18:23 WIB

Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver

Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver

Entertainment | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44 WIB

Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan

Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan

Health | Selasa, 10 Februari 2026 | 10:49 WIB

5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi

5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi

Tekno | Kamis, 11 Desember 2025 | 21:07 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan

Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan

Tekno | Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan

6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan

Tekno | Kamis, 04 Desember 2025 | 18:35 WIB

Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit

Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit

Tekno | Jum'at, 28 November 2025 | 12:59 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×