Djan Faridz Senang PTUN Kabulkan Gugatan

Minggu, 09 November 2014 | 12:26 WIB
Djan Faridz Senang PTUN Kabulkan Gugatan
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Umum PPP Djan Faridz kubu Suryadharma Ali mengaku bersyukur gugatan terhadap kepengurusan PPP versi Romahurmuziy dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Alhamdulillah bisa ada putusan PTUN sehingga gerakan pecat memecat sementara ini bisa stop. Kalau nggak, kasihan partai, dipecat semuanya," kata Djan di DPP PPP, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Kendati PPP versi Romahurmuziy memecat banyak kader, kata Djan Faridz, kubunya akan tetap merangkul semua pihak dengan tujuan untuk tetap bersatu.

"Kami rangkul (kubu Romy) dikepengurusan ini, kita rangkul semuanya. Semua kita ajak, duduk dikepengurusan," kata Djan.

Hari ini, PPP versi Djan Faridz akan melakukan pertemuan di DPP PPP, Jakarta Pusat. Tapi, dalam pertemuan perkenalan pengurus baru tersebut tidak mengundang kubu Romy.

"Itu perkenalan yang belum kenal. Yang udah kenal, namanya ditaruh, mereka udah confirm melalui telepon," katanya.

"Kubu SDA itu berarti masih ada, masih syah. Nah, kubu SDA itu masih diakui secara hukum," Djan menambahkan.

Seperti diketahui, PPP terbelah sejak pemilu 2014 dan memuncak setelah pilpres. Masing-masing kubu menyelenggarakan muktamar dan merasa sah sebagai pengurus. Kubu Romahurmuziy merupakan pendukung pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI