PPP Kubu Romi Siapkan Gugatan Intervensi

Siswanto Suara.Com
Minggu, 09 November 2014 | 14:35 WIB
PPP Kubu Romi Siapkan Gugatan Intervensi
Romahurmuziy

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, 15-18 Oktober 2014, yang telah menetapkan Romahurmuziy menjadi ketua umum. Kepengurusan baru tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Menanggapi dikabulkannya gugatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis menegaskan bahwa pengabulan gugatan oleh PTUN tidak sertamerta membatalkan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, melainkan hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham oleh kubu Romi sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, dengan pengabulan itu, PTUN akan melihat dulu (memeriksa) berkas-berkas serta keabsahan yang dilakukan oleh pihak Romi dalam pelaksanaan Muktamar VIII di Surabaya," kata Hasan kepada suara.com, Minggu (9/11/2014). "Dengan kata lain, di mata pemerintah, asas legalitas sampai saat ini masih dalam kubu Romi karena SK Menkumham sudah keluar."

Langkah berikutnya yang akan diambil dalam waktu dekat oleh PPP yang dipimpin Romi adalah melakukan gugatan intervensi.

"Artinya, agar kami juga disertakan digugat. Kan yang digugat selama ini Kemenkumham. Artinya Muktamar VIII di Surabaya tidak digugat. Makanya kami ingin diikutsertakan agar sejalan. Agar kami juga bisa ikut memberikan argumentasi bahwa Muktamar di Surabaya itu sah dan sesuai dengan AD/ART partai," kata Hasan.

Muktamar VIII di Surabaya, kata Hasan, berbeda dengan Muktamar VIII yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini.

"Itu hanya dihadiri empat DPW, jumlah orangnya 16. Padahal PPP ada 66 pengurus DPW (33 DPW) dan yang hadir sesuai persyaratan (AD/ART) adalah ketua dan sekretaris. Jadi jumlah kubu SDA yang hadir itu cuma 16 orang. Sementara persyaratan AD/ART minimal 50 persen yang hadir. Logikanya mereka tidak sah menyelenggarakan muktamar. Mereka mengacu pada keputusan majelis syariah dan mahkamah partai," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI