Minta Harta ke Dukun, Perempuan Ini Dicabuli

Ardi Mandiri

Kamis, 04 Desember 2014 | 04:47 WIB
Minta Harta ke Dukun, Perempuan Ini Dicabuli
Pelecehan Seksual

Suara.com - Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Bangka Belitung, meringkus RM, seorang dukun cabul di Dusun Tanjung Timur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selata. Sebelum akhirnya digelandang, lelaki 36 tahun itu sempat diamankan warga.

"Penangkapan terhadap RM (36) yang diduga menjadi dukun cabul ini dilakukan setelah diamankan warga terlebih dahulu," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Yusup Rusman seizin Kapolres Basel AKBP. Indra di Toboali, Rabu (3/12/2014).

 Yusup menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi ketika istri korban hendak meminta pertolongan dukun untuk berobat dan meningkatkan hasil tambang.

 Bukannya mendapatkan pertolongan, RM malah melakukan pencabulan terhadap korban. "Setelah bertemu dengan pelaku, ritual untuk meningkatkan hasil tambang ini dilakukan di dalam pondok. Pertama yang ditolong suami korban, setelah itu baru istri korban," kata Yusup.

Menurut Yusup, berdasarkan keterangan korban, pelaku meminta kedua suami istri ini untuk membersihkan badan melalui ritual yang minta oleh sang dukun.

"Pada saat pembersihan badan inilah, peristiwa pencabulan terjadi, dengan mengunakan minyak wangi pelaku mulai melakukan aksinya, pertama suami korban selanjutnya baru korban," kata dia.

Dikatakannya saat ritual pembersihan diri, pelaku pertama kali memasang minyak wangi di tangan, selanjutnya korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan hanya mengunakan kain sarung.

"Korban disuruh tidur kemudian pelaku mulai mulai mengoleskan minyak wangi yang sudah disiapkan ke tangan kanan dan kiri korban, setelah itu langsung meremas kedua buah dada korban sambil mencium dan menekan kaki dengan kuat, lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri keluar pondok," ujarnya.

Disampaikannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku diamankan diruang tahanan, dan akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan,"kata Yusup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Tahan Dilecehkan, Perempuan Ini Potong Kelamin Dukun Cabul

Tak Tahan Dilecehkan, Perempuan Ini Potong Kelamin Dukun Cabul

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 05:03 WIB

Polisi Dalami Suami Korban Dukun Cabul

Polisi Dalami Suami Korban Dukun Cabul

News | Jum'at, 09 Mei 2014 | 21:00 WIB

Dukun Cabul Diamankan Polisi

Dukun Cabul Diamankan Polisi

News | Jum'at, 09 Mei 2014 | 19:38 WIB

Terkini

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB