Minta Harta ke Dukun, Perempuan Ini Dicabuli

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 04:47 WIB
Minta Harta ke Dukun, Perempuan Ini Dicabuli
Pelecehan Seksual

Suara.com - Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Bangka Belitung, meringkus RM, seorang dukun cabul di Dusun Tanjung Timur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selata. Sebelum akhirnya digelandang, lelaki 36 tahun itu sempat diamankan warga.

"Penangkapan terhadap RM (36) yang diduga menjadi dukun cabul ini dilakukan setelah diamankan warga terlebih dahulu," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Yusup Rusman seizin Kapolres Basel AKBP. Indra di Toboali, Rabu (3/12/2014).

 Yusup menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi ketika istri korban hendak meminta pertolongan dukun untuk berobat dan meningkatkan hasil tambang.

 Bukannya mendapatkan pertolongan, RM malah melakukan pencabulan terhadap korban. "Setelah bertemu dengan pelaku, ritual untuk meningkatkan hasil tambang ini dilakukan di dalam pondok. Pertama yang ditolong suami korban, setelah itu baru istri korban," kata Yusup.

Menurut Yusup, berdasarkan keterangan korban, pelaku meminta kedua suami istri ini untuk membersihkan badan melalui ritual yang minta oleh sang dukun.

"Pada saat pembersihan badan inilah, peristiwa pencabulan terjadi, dengan mengunakan minyak wangi pelaku mulai melakukan aksinya, pertama suami korban selanjutnya baru korban," kata dia.

Dikatakannya saat ritual pembersihan diri, pelaku pertama kali memasang minyak wangi di tangan, selanjutnya korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan hanya mengunakan kain sarung.

"Korban disuruh tidur kemudian pelaku mulai mulai mengoleskan minyak wangi yang sudah disiapkan ke tangan kanan dan kiri korban, setelah itu langsung meremas kedua buah dada korban sambil mencium dan menekan kaki dengan kuat, lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri keluar pondok," ujarnya.

Disampaikannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku diamankan diruang tahanan, dan akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan,"kata Yusup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI