Wah, Penipu Ini Minta Perlindungan ke Jokowi

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 05 Desember 2014 | 01:47 WIB
Wah, Penipu Ini Minta Perlindungan ke Jokowi
Jokowi Bertemu Pangkotama TNI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Seorang Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) yang menjadi terpidana kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Chang Hoon Baek alias David Baek meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita kirim surat kepada Presiden Jokowi agar memeriksa kembali kasus yang menjerat klien kami Chang Hoon Baek alias David Baek," kata pengacara David, Herbert Aritonang di Jakarta Kamis (4/12/2014).

Herbert telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, serta Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 November 2014.

Herbert menjelaskan David diputus bersalah tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Desember 2012.

Kasus berawal ketika David sebagai pemilik perusahaan IDB bekerja sama dengan perusahaan Samyang untuk investasi penanaman singkong pada areal tanah seluas 800 hektar di Lembor Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur.

Namun dalam perjalanan kerjasama itu terdapat masalah hingga pimpinan Samyang Kim Changsik menuduh David menipu dan menggelapkan dana investasi senilai 2,6 juta Dolar Amerika Serikat.

Kim melaporkan David dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta notaris pendirian perusahaan ke Polda Metro Jaya.

Herbert menuturkan tuduhan penggelapan dana investasi itu tidak beralasan karena dana investasi itu masuk ke rekening perusahaan pelapor Samyang.

"Dana itu tidak masuk ke rekening David tapi ke perusahaan pelapor," ujar Herbert.

Herbert menjelaskan David akan bebas pada 25 Desember 2012 setelah menjalani hukuman penjara tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya juga kembali menangkap David setelah keluar dari Lapas Salemba terkait laporan Kim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2038/VI/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Juni 2012.

Kim kembali melaporkan David tuduhan tidak mengembalikan mobil operasional perusahaan merk "Teana" nomor polisi B-43-K padahal kendaraan tersebut atas nama David.

"Polisi telah menetapkan tersangka terhadap David untuk kasus itu," ungkap Herbert.

Terkait hal itu, David juga meminta bantuan tim pengacara dari Korsel untuk mengirimkan surat kepada mantan Perdana Menteri Korsel Lee Hea Chan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuduhan Kim yang juga WN Korsel itu.

Herbert mengungkapkan Lee Hea Chan yang saat ini menjadi anggota legislatif Korsel Bidang Hubungan Luar Negeri itu akan membantu David.

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Gorontalo Diharamkan Demo Jokowi

04 Desember 2014 | 23:16 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI