Suara.com - Kejaksaan Agung, Senin (8/12/2014), menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hasbi Hasibuan terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta gandeng pada 2012.
"Penahanan itu berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana.
Ia menjelaskan dasar penahanan itu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.
"Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," katanya.
Hasbi dijadikan tersangka sejak 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.
Hasbi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba," katanya. (Antara)