Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyadari akan banyak pejabat yang sakit hati karena kehilangan jabatan ketika Pemerintah Provinsi Jakarta mereorganisasi secara besar-besaran di akhir 2014 dan awal 2015.
"Kalau ada yang sakit hati nggak apa-apa ikut saja bareng orang-orang yang demo. Kayak FPI. Kan kurang orang (kalau berdemo), nah kamu ikut saja," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Ahok menjelaskan reorganisasi harus dilaksanakan karena selama ini banyak pejabat berprestasi yang tidak mendapatkan posisi yang tepat karena terhalang oleh sistem birokrasi.
Perombakan itu nantinya akan dilakukan secara besar-besaran. Lebih dari enam ribu pejabat, mulai dari eselon dua, tiga, sampai empat.
Ahok mengatakan pejabat DKI yang terdampak perombakan dipastikan memiliki kinerja yang buruk.
"Saya sih pakai teori sederhana, stafkan saja orang yang macam-macam di DKI," kata Ahok.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memberlakukan sistem jenjang jabatan, di mana seorang staf baru bisa naik jabatan bila mendapatkan promosi dari atasan atau satuan kerjanya.
Ahok mengatakan perekrutan dan pencopotan pejabat berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang merupakan kewenangan kepala daerah.
"Undang-undang ASN mengatakan pencopotan jabatan eselon merupakan hak prerogatif Kepala Daerah," ujar mantan Bupati Belitung Timur.