Jadi Tersangka, Bupati Lombok Barat Belum Dinonaktifkan

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 13 Desember 2014 | 08:55 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Lombok Barat Belum Dinonaktifkan
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony belum akan dinonaktifkan meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan, berdasarkan UU Pemda yang baru disahkan tahun ini, kepala daerah yang menjadi tersangka masuih tetap diizinkan untuk menjalankan tugasnya.

Kata dia, UU Pemda no 23 tahun 2014 berbeda dengan UU no 32 yang memberikan sejumlah syarat terkait penonaktifan kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

“ Jadi, di dalam UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah baru akan dinonaktifkan apabila ditahan oleh aparat hukum untuk keperluan penyidikan. Apabila kepala daerah ditahan, maka secara otomatis tugasnya akan dilakukan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas,” kata Dodi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2014).

Dodi menambahkan, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila sudah menjadi terdakwa yaitu ketika kasusnya sudah mulai disidang. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah sudah ada keputusan hukum yang incracht (tetap).

Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2014), menetapkan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Setelah melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Johan menduga politikus Partai Golkar itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata.

"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," kata Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI