Jokowi Ditantang Blusukan ke Kantor BIN

Minggu, 14 Desember 2014 | 18:14 WIB
Jokowi Ditantang Blusukan ke Kantor BIN
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kabinet Kerja Tahun 2014, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2014). [SetPres/Cahyo]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menantang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) besar.

Kepala Biro Riset KontraS Puri Kencana Putri menilai, Presiden Jokowi sampai saat ini belum pernah mendatangi Kantor Badan Intelejen Negara (BIN). Padahal menurut dia di kantor itu tersimpan banyak data terkait orang-orang yang tersandung masalah HAM.

"Jokowi harus melakukan blusukan ke kantor BIN, dia harus membuka ruang reformasi terhadap kasus penegakan HAM," ucapnya usai diskusi bertemakan "HAM hari ini siapa yang bertanggung jawab di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).

Puri menilai, Jokowi telah memberikan perlakuan khusus kepada para pelanggar HAM. Salah satunya adalah kepada mantan Kepala BIN AM. Hendropriyono, yang diketahui sempat menjadi penasehat pada saat pemilihan presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu, meski kerap dikait-kaitkan terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ketika Munir dibunuh tahun 2004, Hendropriyono menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

"Harusnya (Presiden) Jokowi mendengarkan nasihat-nasihat dari laporan tersebut," kata dia.

Dia menambahkan, seharusnya Indonesia berani menegakan kasus HAM seperti yang dilakukan oleh Senat Amerika Serikat. Seperti diketahui, senat AS telah membongkar kasus penyiksaan yang dilakukan Central Intelligence Agency (CIA) terhadap para tahanannya.

"Semestinya Jokowi juga melakukan datang ke BIN, untuk mencari data-data kasus pelanggaran HAM," jelas Puri.

Sebagi informasi, terpidana kasus pembunuhan Munir yang merupakan Pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto telah divonis oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, ia menerima pembebasan bersyarat sejak Jumat, 28 November 2014 lalu setelah menjalani dua per tiga massa hukuman.

Pollycarpus telah menghirup udara bebas. Ia mendapat surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hidup terkungkung selama lima tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI