Dimas, Teguh, Arswendo dan Tudingan Penistaan Agama

Suwarjono | Suara.com

Minggu, 21 Desember 2014 | 15:15 WIB
Dimas, Teguh, Arswendo dan Tudingan Penistaan Agama
Unjuk Rasa Jurnalis

Jarak tiga peristiwa ini cukup jauh, kasus yang terjadi pada The Jakarta Post terjadi tahun 2014, Rakyat Merdeka Online tahun 2006 dan Tabloid Monitor tahun 1990. Namun ketiganya mempunyai kemiripan, yaitu pemimpin redaksi tiga media tersebut diadukan ke polisi karena dianggap telah menistakan agama.

Dimas, nama panggilan untuk Meidyatama Suryodingrat adalah pemimpin redaksi Harian The Jakarta Post. Koran berbahasa Inggris ini pada 3 Juli 2014 memuat karikatur bergambar bendera ISIS dengan lambang tengkorak dan di bawahnya ada tulisan tauhid. Saat pemuatan, ISIS baru mulai bergerak di Irak dan belum banyak dimuat media nasional.

Media nasional kala itu,  hiruk pikuk sajikan perang kandidat menjelang pemilihan presiden yang dihelat 9 Juli. Yang perlu diketahui juga, sebelum dilaporkan ke polisi, koran ini baru saja menyatakan sebagai media yang mendukung Jokowi di kebijakan editorialnya.

Edy Mulyadi, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta yang tiba-tiba melaporkan karikatur media tersebut ke polisi. Mantan wartawan ini tidak menempuh layaknya penyelesaian kasus pers dengan mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan melalu UU Pers.

Jalan yang ditempuhnya bukan ke Kebon Sirih, kantor Dewan pers, namun menuju Bareskrim Mabes Polri. Ia mengadukan The Jakarta Post dengan alasan karikatur tersebut telah menghina agama. Jerat hukum disarangkan, pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kaget, heran dan penuh tanda tanya. Kenapa kasus delik pers tiba-tiba diproses polisi dengan jerat KUHP? Bukannya kasus pers masuk lex specialis dan harus ditangani Dewan Pers. Sudah ada UU Pokok Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri terkait penanganan kasus yang ditimbulkan oleh karya jurnalistik. Bukankah kasus pers selama ini ditangani Dewan Pers?  

Banyak pertanyaan dan kejanggalan saat polisi ngotot memproses kasus ini menjadi kasus pidana. Dimas jadi tersangka, dan akan dipanggil untuk memberikan keterangan tanggal 7 Januari 2015. Hingga Minggu, 21 Desember 2014, Polda Metro Jaya masih bersikukuh kasusnya berlanjut, meski Dewan Pers sudah mengirimkan surat permohonan penghentian perkara.

Ingatan jadi muncul lagi saat media online, rakyatmerdeka.co.id mengeluarkan kartun nabi. Pada 2 Januari 2006, media online ini memuat kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad mengenakan sorban bom, bercambang dan pada bagian mata di blok warna merah. Aslinya, kartun ini diambil dari Koran terbesar yang terbit di Denmark, Jyllands Posten. Teguh sudah menjelaskan panjang lebar perihal kartun tersebut yang sudah dinaikkan media terbesar di Denmark.

Namun, bukan makin jelas. Justru beberapa hari kemudian sejumlah ormas marah mendatangi kantor Graha Pena di Kebayoran Baru. Ketua FPI Habib Rizieq langsung memimpin 200 orang menggeruduk. Tak selang lama, seorang yang mengaku mahasiswa melaporkan Rakyat Merdeka ke Polda Metro Jaya. Pasal yang diakukan persis, 156 huruf a tentang penistaan terhadap agama.

Sama seperti Dimas saat ini, Pemred Rakyat Merdeka  Online,Teguh Santosa kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Saat pelimpahan kasus, Teguh Santosa sempat dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani penahanan, dengan satus tahanan titipan kejaksaan. Semua pihak bereaksi, para tokoh menghubungi para petinggi negeri untuk meminta penangguhan penahanan. Teguh pun akhirnya dilepas setelah menginap semalam di LP Cipinang.

Kasusnya terus diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delapan bulan setelah pemuatan pertama kali di media online, sidang mulai digelar dan Teguh duduk di kursi pesakitan. Persidangan terus berlangsung, jalur lobi ditempuh.

Anehnya, saat sidang banyak anggota ormas Islam mendukung Teguh. Baik dari FPI, MMI, Pemuda Muhammadiyah dan lainnya. Dalam putusan sela, hakim Wahyono menolak dakwaan jaksa dan membebaskan Teguh Santosa. Alasan pembebasan, hakim menerima keberatan penasehat hukum bahwa dakwaan penggunaan pasal 156 tidak tepat. Kartun merupakan produk jurnalistik dan harus diselesaikan melalui UU Pokok Pers. 

Lalu bagaimana dengan Arswendo Atmowiloto? Jauh sebelum UU Pokok Pers di berlakukan, kasus penggunaan pasal serupa sudah menjerat Pemred Monitor ini. Kasusnya sederhana, Tabloid Hiburan Monitor pada edisi tanggal 15 Oktober 1990 memuat hasil polling berjudul “Kagum 5 Juta” . Hasil poling ini menempatkan Suharto, BJ Habibie, Soekarno dan Iwan Fals sebagai terpopuler 1,sampai 4 pilihan pembaca. Menempatkan Arswendo rangking 10 dan Nabi Muhammad ranking 11.

Tampaknya hasil polling pembaca ini tidak memuaskan umat muslim. Penempatan Nabi di ranking 11 di bawah nama-nama tersebut dinilai menghina umat muslim. Protes marak, berbagai ormas hingga tokoh agama. Nasib sangat tragis, Menteri Penerangan Harmoko membredel Tabloid Monitor dan polisi menghukum sang pemred 5 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tangani Kasus Pemred Jakarta Post Jangan Pakai KUHP

Tangani Kasus Pemred Jakarta Post Jangan Pakai KUHP

News | Senin, 15 Desember 2014 | 17:14 WIB

Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

News | Senin, 15 Desember 2014 | 12:45 WIB

Polda Metro Harus Cabut Status Tersangka Pemred Jakarta Post

Polda Metro Harus Cabut Status Tersangka Pemred Jakarta Post

News | Senin, 15 Desember 2014 | 11:29 WIB

YLBHI: Pemred Jakarta Post Dipidana Tunjukkan Kesesatan Berpikir

YLBHI: Pemred Jakarta Post Dipidana Tunjukkan Kesesatan Berpikir

News | Senin, 15 Desember 2014 | 11:15 WIB

Dikecam, Status Tersangka pada Pimred Jakarta Post

Dikecam, Status Tersangka pada Pimred Jakarta Post

News | Sabtu, 13 Desember 2014 | 01:16 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB