YLBHI: Pemred Jakarta Post Dipidana Tunjukkan Kesesatan Berpikir

Siswanto | Suara.com

Senin, 15 Desember 2014 | 11:15 WIB
YLBHI: Pemred Jakarta Post Dipidana Tunjukkan Kesesatan Berpikir
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Koordinator Bidang Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin menilai penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP merupakan ancaman yang serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut berawal dari pemuatan kartun yang mengkritik Islamic State of Iraq and Syria di The Jakarta Post. Dalam peristiwa ini, YLBHI memandang bahwa Polda Metro Jaya terkesan lebih mengikuti kemauan kelompok-kelompok yang cenderung memaksakan kehendaknya.

Ainul Yaqin mengatakan sebagian besar rakyat Indonesia dengan tegas menolak paham ISIS karena dalam praktek kehidupan beragamanya selalu menggunakan kekerasan, bahkan pembunuhan dan tidak menghormati perbedaan. Atas paham yang demikian sehingga tokoh-tokoh agama menolak paham ISIS, begitu juga pemerintah Indonesia secara tegas melarang penyebaran paham tersebut, karena bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan keberagaman Indonesia.

"Dengan demikian menjadi sesuatu yang kontradiktif, jika The Jakarta Post memuat karikatur tentang ISIS justru dipidanakan dan dianggap melakukan penistaan agama oleh pihak Polda Metro Jaya. Tentunya pemidanaan tersebut menunjukkan adanya kesesatan berpikir dalam tahapan proses pemidanaannya," kata Ainul Yaqin.

Selanjutnya, kata Ainul Yaqin, jika dilihat dari sisi etika jurnalistik, mestinya hal terkait kartun tidak masuk dalam ranah kepolisian, karena sudah ditangani oleh Dewan Pers. Dengan demikian, kata Ainul Yaqin, terlihat dalam peristiwa ini kepolisian kurang menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers. Padahal keberadaan lembaga Dewan Pers merupakan amanah dari UU No. 40/1999 tentang Pers.

"Atas hal tersebut, Polda Metro Jaya harus segera mengevaluasi penetapan tersangka terhadap Pemred The Jakarta Post dan segera menghentikan proses pemidanaannya. Karena jika prosesnya berlanjut, maka hal ini menjadi ancaman yang serius bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Ainul Yaqin.

Pemred Jakarta Post diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Laporan dibuat Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi yang menyatakan, harian The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut merupakan penghinaan terhadap agama.

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengecam tindakan polisi menetapkan Meidyatama sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Menurut AJI, kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama tertentu itu telah diselesaikan di Dewan Pers.

Ketua Umum AJI Suwarjono menyatakan The Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers yaitu koreksi dan meminta maaf.

“Jakarta Post telah meminta maaf dan menyatakan mencabut karikatur tersebut,” katanya.

Permintaan maaf dalam dua bahasa yang dilakukan Jakarta Post, kata Jono, menunjukkan itikad baik dari Jakarta Post bahwa pemuatan karikatur tersebut tidak bermaksud menghina atau menistakan satu agama tertentu. Bahkan justru, kata Suwarjono, itikad pemuatan karikatur tersebut adalah mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil dan bahkan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.

AJI mendesak polisi menghentikan penyidikan dugaan pidana atas Meidyatama. Polisi hendaknya mengutamakan penyelesaian kasus pers oleh Dewan Pers dan dalam hal ini, Jakarta Post telah beritikad baik menjalankan proses di Dewan Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

AJI juga mengimbau publik untuk tidak mudah melakukan kriminalisasi atas media, sebaiknya sampaikan keberatan atau keluhan ke Dewan Pers. Kebebasan pers yang dinikmati media hari ini, menurut Jono, adalah bagian dari kebebasan berpendapat rakyat.

"Sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian RI yang ditandatangani Pak Bagir Manan dan Jenderal Pol Timur Pradopo tahun 2012 lalu. Kasus ini jelas wewenang Dewan Pers untuk menangani dan menyelesaikan. Langkah polisi melanjutkan kasus ini sudah masuk kriminalisasi media yang dilakukan negara," kata Jono.

Sebelumnya, anggota Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo menyatakan bahwa kasus pemuatan karikatur ISIS itu hanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Menurut Yosep, Jakarta Post tak bisa dikatakan melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

YLBHI: Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati

YLBHI: Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati

News | Minggu, 14 Desember 2014 | 13:10 WIB

Dikecam, Status Tersangka pada Pimred Jakarta Post

Dikecam, Status Tersangka pada Pimred Jakarta Post

News | Sabtu, 13 Desember 2014 | 01:16 WIB

Senin, Pemred Jakarta Post Diperiksa Polisi

Senin, Pemred Jakarta Post Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 17:04 WIB

Polisi: Kasus Pemred Jakarta Post Bisa Dimediasi Dewan Pers

Polisi: Kasus Pemred Jakarta Post Bisa Dimediasi Dewan Pers

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 14:00 WIB

Polisi Harus Hentikan Kriminalisasi Pemred Jakarta Post

Polisi Harus Hentikan Kriminalisasi Pemred Jakarta Post

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 13:40 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB